Pelaku Pencurian di Sidoarjo Kini Kembali Ditahan
Polsek Waru kembali menahan pelaku yang diduga tersangka pencuri. Sebelumnya sempat dibebaskan dan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Polsek Waru kembali menahan pelaku yang diduga tersangka pencuri. Sebelumnya sempat dibebaskan dan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis.
Kapolres AKBP Sugeng Utomo melalui Kapolsek Waru, AKP Juhari menyatakan, pelaku dilepas karena pemilik knalpot yang dicurinya sudah mencabut laporannya karena sudah menerima ganti rugi dari orang tua pelaku. Apalagi pelaku masih merumur 17 tahun.
"Kami sudah menahan kembali karena ternyata dia mengakui kalau selama ini sering mencuri di rumah warga. Dia mengaku 14 kali TKP yang dia satroni," kata Juhari.
Sebelumnya, belasan warga di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi Mapolsek Waru untuk memprotes pembebasan tahanan yang diduga pencuri.
Mereka diterima langsung Kapolsek Waru AKP Juhari.
Mereka mempertanyakan kenapa yang ditangkap kemudian dilepas. "Kami jelas kecewa kok tiba-tiba pelaku dibebaskan," jelas Ketua RT 21, Idris. (samir)