Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di TPS 01 Dusun Karangpaci Dimenangkan Suara Tidak Sah

Suara tidak sah menjadi juara dalam pemilihan gubernur Jawa Barat di TPS 01 Dusun Karangpaci,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Di TPS 01 Dusun Karangpaci Dimenangkan Suara Tidak Sah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS -- Suara tidak sah menjadi juara dalam pemilihan gubernur Jawa Barat di TPS 01 Dusun Karangpaci, Minggu (24/2/2013). TPS tersebut merupakan TPS bagi pengikut ajaran kearifan Aki Ehen (Komunitas Ehen) dari  Kampung Bulakpetir dan Kampung Ciseureuh, Dusun Karangpaci,  Desa Kertayasa,  Kecamatan Cijulang, Ciamis.

Dari 341 lembar surat suara yang masuk kotak suara di TPS 01 Karangpaci, sebanyak 127 surat suara di antaranya tidak sah karena tidak dicoblos sama sekali, dan sebagian kecil karena dicoblos tapi tidak sah.

"Surat suara tak dicoblos tersebut  tentu saja tidak sah,"  kata Kades Kertayasa, Kecamatan Cijulang, Drs Abdurrahman yang juga warga Dusun Karangpaci ini  kepada Tribun,  Minggu (24/2/2013).

Menurut Drs Abdurrahman di  TPS 01 Dusun Karangpaci ini terdapat  404 pemilih. Sampai pukul 13.00, batas waktu pencoblosan, dari 404 pemilih yang masuk DPT tersebut ada  341 pemilih yang datang ke TPS  dan 63 pemilih tidak datang ke TPS dengan alasan tidak di rumah atau lagi merantau.

Dari 214 surat suara tersebut sebanyak  62 suara diraih pasangan Rieke-Teten, kemudian disusul pasangan Dede Yusuf-Leks Laksamana (49 suara), Aher-Dedi Mizwar (46 suara), Yance-Tatang (42 suara) dan pasangan Dikdik-Cecep (17 suara). (Tribun Jabar/sta)

Baca juga:


Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas