Di TPS 01 Dusun Karangpaci Dimenangkan Suara Tidak Sah
Suara tidak sah menjadi juara dalam pemilihan gubernur Jawa Barat di TPS 01 Dusun Karangpaci,
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS -- Suara tidak sah menjadi juara dalam pemilihan gubernur Jawa Barat di TPS 01 Dusun Karangpaci, Minggu (24/2/2013). TPS tersebut merupakan TPS bagi pengikut ajaran kearifan Aki Ehen (Komunitas Ehen) dari Kampung Bulakpetir dan Kampung Ciseureuh, Dusun Karangpaci, Desa Kertayasa, Kecamatan Cijulang, Ciamis.
Dari 341 lembar surat suara yang masuk kotak suara di TPS 01 Karangpaci, sebanyak 127 surat suara di antaranya tidak sah karena tidak dicoblos sama sekali, dan sebagian kecil karena dicoblos tapi tidak sah.
"Surat suara tak dicoblos tersebut tentu saja tidak sah," kata Kades Kertayasa, Kecamatan Cijulang, Drs Abdurrahman yang juga warga Dusun Karangpaci ini kepada Tribun, Minggu (24/2/2013).
Menurut Drs Abdurrahman di TPS 01 Dusun Karangpaci ini terdapat 404 pemilih. Sampai pukul 13.00, batas waktu pencoblosan, dari 404 pemilih yang masuk DPT tersebut ada 341 pemilih yang datang ke TPS dan 63 pemilih tidak datang ke TPS dengan alasan tidak di rumah atau lagi merantau.
Dari 214 surat suara tersebut sebanyak 62 suara diraih pasangan Rieke-Teten, kemudian disusul pasangan Dede Yusuf-Leks Laksamana (49 suara), Aher-Dedi Mizwar (46 suara), Yance-Tatang (42 suara) dan pasangan Dikdik-Cecep (17 suara). (Tribun Jabar/sta)
Baca juga: