Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Senin Aceng Temui Gubernur Jabar

untuk menerima Keputusan Presiden mengenai pelengseran Aceng di Bandung, Senin

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

Terima SK Presiden Soal Pelengseran

TRIBUNNEWS.COM GARUT, - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dan Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, akan menghadiri undangan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, untuk menerima Keputusan Presiden mengenai pelengseran Aceng di Bandung, Senin (25/2/2013).

"Baru diundang oleh Gubernur melalui telepon. Undangannya belum kami terima. Tapi, kami akan tetap pergi ke Bandung untuk penuhi undangan Gubernur," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Iman Alirahman, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Sabtu (23/2/2013).

Bersama Aceng dan Agus, Iman mengatakan, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Garut, Kapolres Garut, Dandim 0611/ Garut, Ketua Kejari Garut, Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, dan dirinya akan menghadiri undangan Gubernur.

Agenda dalam pertemuan tersebut, ujarnya, di antaranya pemberian surat keputusan presiden kepada Aceng. Setelah diterima, akan diketahui petikan-petikan surat mengenai instruksi pemberhentian Aceng dari jabatannya.

"Kita belum bisa ambil langkan apapun sampai menerima dan membaca surat itu. Kita lihat nanti mulai tanggal berapa Bupati diberhentikan. Atau bisa saja ada kemungkinan lainnya," kata Iman.

Apabila Aceng dilengserkan dari jabatannya, maka DPRD Kabupaten Garut akan mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, untuk menggantikan posisi Aceng. Dengan demikian, tugas-tugas bupati akan diembannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Awalnya, kata Iman, Aceng meminta pertemuan tersebut diundur karena Aceng memiliki acara lain pada saat bersamaan. Sedangkan, pertemuan dengan Gubernur tersebut bersifat sangat penting dan mendesak, tidak bisa diundur lagi.

Akhirnya, kata Iman, Aceng pun menyanggupinya dan akan menghadiri undangan Gubernur tersebut di Bandung, Senin (25/2/2013).

"Nanti kami lihat keputusan presidennya. Sejak kapan diberhentikan. Kalau diputuskan pada suatu tanggal Bupati tidak menjabat lagi, sejak saat itulah Bupati lengser. Sejak itu tidak bertugas sebagai Bupati lagi dan tidak bisa menggunakan fasilitas dan wewenangnya sebagai Bupati lagi," kata Iman.

Menurut Iman, proses transisi kepemimpinan ini sama sekali tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan Kabupaten Garut. Pelayanan terhadap publik di berbagai bidang masih berjalan normal tanpa terganggu sedikitpun pada masa transisi ini. (sam)

Baca   Juga   :

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas