Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aceng Resmi Terima Surat Pemberhentian sebagai Bupati Garut

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi memberhentikan Bupati Garut Aceng HM Fikri dari jabatannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi memberhentikan Bupati Garut Aceng HM Fikri dari jabatannya.

Pemberhentian Aceng dilakukan melalui penyerahan Keputusan Presiden RI Nomor 17/P/20 Februari 2013 oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan langsung kepada Aceng di ruang rapat kerja gubernur di Gedung Sate Senin (25/2/2013).

Menurut Gubernur, Aceng HM Fikri secara resmi diberhentikan dari jabatannya.

"Saya sudah menerima Kepres RI melalui Mendagri dan hari ini langsung diserahkan ke Bapak Aceng," kata Gubernur.

Untuk itu, Gubernur meminta kepada DPRD Garut untuk segera melakukan rapat paripurna pemberhentian Aceng ini.

BACA JUGA:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas