Pemilik Tanah Pagari Kantor Camat Blangpidie
Kantor Camat Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dipagar oleh pemilik tanah dengan kawat berduri, Selasa (26/2/2013) sore
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Kantor Camat Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dipagar oleh pemilik tanah dengan kawat berduri, Selasa (26/2/2013) sore, karena tanah yang berlokasi di pintu gerbang seluas 20 x 7 meter itu belum dibayar oleh pemerintah setempat.
Sementara Pemkab Abdya mengaku bahwa ganti rugi tanah itu sudah diselesaikan tahun 2007. Jamaluddin (40) pemilik tanah, kepada Serambi Indonesia (Tribunnews Network) mengatakan, tanah di pintu gerbang masuk kantor Camat Blangpidie yang sudah dipagarnya dengan kawat berduri itu merupakan tanah miliknya yang dibeli dari Abdul Karim, warga Desa Suaq Hulu, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, tahun 2005.
Dikatakan pemagaran tanah seluas 20 x 7 meter itu dilakukannya karena Pemkab Abdya belum membayar ganti rugi tanah tersebut, meski lokasi kantor camat Blangpidie yang baru dibangun dan belum ditempati itu sudah ditimbun dan dipagar.
Jamaluddin mengaku sudah mempertanyakan masalah tersebut ke Pemkab setempat melalui bagian hukum. Namun jawaban yang diterimanya bahwa Pemkab setempat sudah menyelesaikan ganti rugi tanah itu pada tahun 2007 kepada Ikhwan Alian yang tak ia kenal.
"Saya heran, kenapa Pemkab membayar ganti rugi tanah itu sebelum dicek terlebih dulu siapa sebenarnya pemilik tanah tersebut," katanya.
Aksi pemagaran pintu gerbang kantor camat itu mengundang perhatian warga sekitar. Bahkan Camat Blangpidie, RAE Surya Wulan SE yang mendapat informasi itu langsung meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi sekitar pukul 15.50 WIB, ia langsung mengajak pemilik tanah yang sedang memagar pintu gerbang itu dengan kawat berduri untuk menjumpai Asisten Pemerintahan Setdakab.
Sementara Asisten Pemerintahan Erizal SH, kepada Jamluddin mengakui bahwa tanah di depan pintu gerbang itu sudah diganti rugi oleh Pemkab Abdya tahun 2007 dengan harga Rp 170.000/meter, setelah Ikhwan Alian sebagai penerima mengaku sudah menyelesaikan persoalan tanah itu dengan Jamaluddin sebagai pemilik tanah yang sah.
Merasa ada keanehan dalam persoalan ganti rugi tanah itu, Asisten Pemerintah didampingi Rizal SMN, staf bagian hukum langsung menghubungi Ikhwan Alian selaku pihak penerima ganti rugi tanah tersebut.
Dalam percakapan melalui HP tersebut, kepada Asisten Pemerintahan Ikhwan Alian menyatakan bersedia membayar ganti rugi tanah milik Jamaluddin. Bahkan pihaknya juga sudah mengutus seseorang untuk negosiasi harga tanah tersebut.
Dari pengakuan Ikhwan Alian itu, Asisten Perintahan Erizal SH bermohon kepada pemilik tanah untuk membuka kembali pagar tersebut.
"Pemkab akan menjembati persoalan itu, karenanya diminta kepada pemilik tanah untuk membuka kembali pagar tersebut," harapnya.
Sementara Jamaluddin sebagai pemilik tanah yang sah mengakui tidak akan membuka pagar tersebut sebelum tanahnya itu diganti rugi oleh Pemkab.
"Saya tidak tahu sudah diganti rugi atau belum, yang pasti saya tidak pernah menerima ganti rugi tersebut dan tanah ini masih sah milik saya," katanya.
Camat Blangpidie, RAE Surya Wulan SE yang dimintai tanggapannya sangat berharap persoalan tanah tersebut secepatnya diselesaikan.
"Belum tahu kapan pindah ke gedung baru itu. Tapi kami mengharapkan persoalan tanah ini secepatnya diselesaikan oleh Ikhwan Alian selaku penerima ganti rugi dari Pemkab Abdya," katanya.(az)