Sopir Bus Mustika Mega Utama Calon Tersangka
Dendi (45), sopir Bus Pariwisata PO Mustika Mega Utama bernopol F 7263 K, akan menjadi calon tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Cianjur AKBP Agustri mengatakan, kemungkinan besar Dendi (45), sopir Bus Pariwisata PO Mustika Mega Utama bernopol F 7263 K, akan menjadi calon tersangka.
"Kemungkinan besar akan jadi calon tersangka. Saat ini statusnya masih belum tersangka," ujar Agustri saat ditemui di RSUD Cimacan, Rabu (27/2/2013).
Agustri menuturkan, alasan belum ditetapkan status tersangka, lantaran polisi sama sekali belum memeriksa Dendi.
"Kemungkinan besar bisa jadi tersangka, karena lalai mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Atau, nanti dilihat juga apakah bus layak jalan atau tidak," tutur Agustri.
Saat ditanya apakah nanti sang sopir diperiksa urine dan darahnya, Agustri menjawab itu sudah pasti akan dilakukan.
"Tapi hari ini belum, kemungkinan besok," ucapnya. (*)