Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Bus Mustika Mega Utama Calon Tersangka

Dendi (45), sopir Bus Pariwisata PO Mustika Mega Utama bernopol F 7263 K, akan menjadi calon tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sopir Bus Mustika Mega Utama Calon Tersangka
Warta Kota/Soewidia Henaldi
Korban tewas kecelakaan maut Bus Pariwisata Mustika Mega Utama bernopol F 7263 K yang menabrak tebing di ruas Jalan Raya Cipanas-Cianjur, Ciloto, dievakuasi ke RS Cimacan, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (27/2/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Cianjur AKBP Agustri mengatakan, kemungkinan besar Dendi (45), sopir Bus Pariwisata PO Mustika Mega Utama bernopol F 7263 K, akan menjadi calon tersangka.

"Kemungkinan besar akan jadi calon tersangka. Saat ini statusnya masih belum tersangka," ujar Agustri saat ditemui di RSUD Cimacan, Rabu (27/2/2013).

Agustri menuturkan, alasan belum ditetapkan status tersangka, lantaran polisi sama sekali belum memeriksa Dendi.

"Kemungkinan besar bisa jadi tersangka, karena lalai mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Atau, nanti dilihat juga apakah bus layak jalan atau tidak," tutur Agustri.

Saat ditanya apakah nanti sang sopir diperiksa urine dan darahnya, Agustri menjawab itu sudah pasti akan dilakukan.

"Tapi hari ini belum, kemungkinan besok," ucapnya. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas