Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Belasan Pasangan Mesum Jalani Sidang

Duabelas pasangan bukan suami istri alias pasangan mesum menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yudha Kristiawan

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Duabelas pasangan bukan suami istri alias pasangan mesum menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (28/2/2013).

Mereka diamankan petugas Polres Bantul dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di beberapa penginapan yang berada di wilayah selatan Kabupaten Bantul, Rabu (27/2/2013) malam.

Sidang yang dipimpin Hakim Golom Silitonga akan menjerat para pelaku dengan Perda No 5 tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.

Sering kali petugas merazia para pasangan ini, namun tetap tidak menimbulkan efek jera. Sebab denda yang dijatuhkan relatif ringan, yakni sekitar ratusan ribu rupiah saja.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas