Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Dede-Laksamana akan Laporkan KPU

Ketua Tim pasangan Dede Yusuf-Laksamana, Didin Supriadin, mengatakan siap melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar

Editor: Sanusi
zoom-in Tim Dede-Laksamana akan Laporkan KPU
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wakil Gubernur Jabar yang juga calon gubernur Jabar nomor urut 3 Dede Yusuf bersama istri memegang surat suara yang sudah dicoblos untuk dimasukkan ke dalam kotak suara di TPS 06, RT 3 RW 1, Jalan Desa, Kelurahan Babakan Cari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Minggu (24/2/2013). Hasil perhitungan cepat atau quick count dari sejumlah lembaga survai menunjukkan pasangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar menang pada Pilgub Jabar 2013. Disusul di tempat kedua pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, ketiga Dede Yusuf-Lex Laksamana, keempat Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim dan terakhir Dikdik Mulyana Arif Mansur-Cecep Nana Suryana Toyib. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Tim pasangan Dede Yusuf-Laksamana, Didin Supriadin, mengatakan siap melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat terkait proses Pilgub Jabar yang dinilainya cacat hukum.

"Tim nomor 3 telah mengkritisi dan menemukan beberapa indikasi dugaan kecurangan dan penyimpangan mulai dari sosialisasi, tim no 3 pernah dirugikan karena tertukar nomor urut dengan pasangan lain, salah penulisan nama," ujarnya melalui pesan singkat Sabtu (2/3).

Ia mengatakan soal temuan daftar pemilih tetap (DPT) di Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi yang terdapat kesalahan lebih dari 2.000 pemilih.

"Belum lagi soal kertas suara yang tanpa tender dan terdapat kesalahan yang kami paraf tapi belum diperbaiki sebelum dicetak. Yang paling fatal penyimpangannya menyangkut kebijakan formulir C-6 yang difoto kopi," katanya.

Padahal, kata Didin, tidak ada dasar hukumnya, termasuk dari mana pembiayaannya, karena hal tersebut Ilegal.

"Buktinya kami mendapatkan 9.000 foto kopi-an C-6 di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Sama halnya dengan real count KPU yang menurut Profesor Asep Warlan itupun tanpa dasar hukum, mubazir dan dari mana biayanya, karena KPU hanya berkewajiban menghitung suara pilgub ini secara manual saja," katanya.

Menurutnya, selain temuan-temuan di atas, pihaknyapun masih memiliki banyak temuan-temuan di lapangan yang nantinya diinventarisir.

Berita Rekomendasi

"Atas dasar tersebut khususnya menyangkut kinerja KPU Jabar yang telah melakukan dugaan pelanggaran dan penyimpangan, kami akan melaporkan hal ini kepada DKPP Pusat agar dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mempersilakan para pasangan calon untuk mendaftarkan gugatan ke MK, jika merasa tidak puas dengan hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar oleh KPU Jabar.

Menurut Yayat, Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua proses demokrasinya pun diatur oleh Undang-undang. Dan semua itu mengikat bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.

"Kalau tidak puas silakan tempuh melalui mekanisme yang ada. Untuk sengketa pemilihan kepala daerah, bisa mengajukan gugatan ke MK," ujar Yayat.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas