Tim Dede-Laksamana akan Laporkan KPU
Ketua Tim pasangan Dede Yusuf-Laksamana, Didin Supriadin, mengatakan siap melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Tim pasangan Dede Yusuf-Laksamana, Didin Supriadin, mengatakan siap melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat terkait proses Pilgub Jabar yang dinilainya cacat hukum.
"Tim nomor 3 telah mengkritisi dan menemukan beberapa indikasi dugaan kecurangan dan penyimpangan mulai dari sosialisasi, tim no 3 pernah dirugikan karena tertukar nomor urut dengan pasangan lain, salah penulisan nama," ujarnya melalui pesan singkat Sabtu (2/3).
Ia mengatakan soal temuan daftar pemilih tetap (DPT) di Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi yang terdapat kesalahan lebih dari 2.000 pemilih.
"Belum lagi soal kertas suara yang tanpa tender dan terdapat kesalahan yang kami paraf tapi belum diperbaiki sebelum dicetak. Yang paling fatal penyimpangannya menyangkut kebijakan formulir C-6 yang difoto kopi," katanya.
Padahal, kata Didin, tidak ada dasar hukumnya, termasuk dari mana pembiayaannya, karena hal tersebut Ilegal.
"Buktinya kami mendapatkan 9.000 foto kopi-an C-6 di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Sama halnya dengan real count KPU yang menurut Profesor Asep Warlan itupun tanpa dasar hukum, mubazir dan dari mana biayanya, karena KPU hanya berkewajiban menghitung suara pilgub ini secara manual saja," katanya.
Menurutnya, selain temuan-temuan di atas, pihaknyapun masih memiliki banyak temuan-temuan di lapangan yang nantinya diinventarisir.
"Atas dasar tersebut khususnya menyangkut kinerja KPU Jabar yang telah melakukan dugaan pelanggaran dan penyimpangan, kami akan melaporkan hal ini kepada DKPP Pusat agar dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mempersilakan para pasangan calon untuk mendaftarkan gugatan ke MK, jika merasa tidak puas dengan hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar oleh KPU Jabar.
Menurut Yayat, Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua proses demokrasinya pun diatur oleh Undang-undang. Dan semua itu mengikat bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
"Kalau tidak puas silakan tempuh melalui mekanisme yang ada. Untuk sengketa pemilihan kepala daerah, bisa mengajukan gugatan ke MK," ujar Yayat.