Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Soekamto Cs Muncul di PN Surabaya

Tiga terpidana, Soekamto Hadi, Muchlas Udin, dan Purwito datang sekitar pukul 09.30.

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan dari Haorrahman wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terpidana kasus gratifikasi jasa pungut senilai Rp 720 juta, Soekamto cs, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/3/2013).

Tiga terpidana, Soekamto Hadi, Muchlas Udin, dan Purwito datang sekitar pukul 09.30.

Mereka tiba di PN dengan mengenakan batik.
Kedatangan mereka untuk menandatangani berkas Peninjauan Kembali (PK) untuk dilayangkan ke MA.

Kali ini mereka lebih akrab. Tidak seperti kedatangan mereka dua kali sebelumnya, yang menutup diri.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas