Mantan Wali Kota Cilegon Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten.
Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus dalam putusannya menyatakan Aat Syafaat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dalam pembangunan dermaga "terstle" Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon pada 2009 dengan dana Rp49 miliar.
Dalam amar putusannya hari ini, Kamis (7/3/2013), terdakwa dinilai tidak terbukti pada tuntutan primairnya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, Aat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan pada tuntutan subsidaer melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain divonis 3,5 tahun penjara, Aat juga didenda Rp400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, enam tahun penjara.
Sedangkan kerugian keuangan negara akibat perkara itu sekitar Rp15,1 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Aat tidak akan menggunakan haknya mengajukan banding.
"Dengan memerhatikan faktor usia, kesehatan saya, dan keluarga saya, di samping itu saya akan melakukan operasi, dan demi kebaikan cilegon saya menerima keputusan ini dengan lapang dada. Saya tidak akan mengajukan banding atsa putusan hakim yg mulia," kata Aat kepada majelis hakim di persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Klik: