Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada Apa Polisi Larang Keluarga Fathir Mengadu ke LBH

melarang ke LBH dengan alasan menunggu hasil laboratorium forensik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR--Keluarga Fathir Muhammad (13 bulan), korban peluru nyasar yang mengenai kepalanya pada Jumat, 1 Februari 2013, sekitar pukul 20.00 Wita, mengaku dilarang melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan tante korban, Lisa Reskiani, Jumat (8/3/2013). Dikatakannya, sebelumnya, pihak keluarga meminta izin kepada penyidik Polsekta Mamajang untuk mengadukan kasus ini ke LBH Makassar.

"Pak Arman (penyidik) melarang ke LBH dengan alasan menunggu hasil laboratorium forensik (labfor)," kata Lisa.

Fatir yang tertembak saat sedang bermain di kamar tidur rumahnya, Jl Baji Gau No 3F, Makassar, meninggal dunia di ruang ICU Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Jl Perintis Kemerdekaan KM 11, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis (7/3/13), sekitar pukul 23.50 Wita. Bocah malang ini, telah dimakamkan siang tadi usai salat Jumat.

Korban meninggal dunia setelah menjalani masa kritis dan perawatan selama satu bulan lebih. Anak pasangan Fikri Munandar dan Nurhikmah ini, sebelumnya menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru pada 18 Februari serta operasi pada tanggal 5 Maret. Fathir kembali menjalani operasi kedua kalinya untuk pemasangan batok kepala. Hanya saja nyawa korban tidak terselamatkan.

Baca  Juga  :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas