5 Aset Tanah Irjen Djoko di Madiun Dibekukan
"Sesuai dengan surat dari BPK diminta untuk memblokir asetnya yang ada di Madiun," ujar Sukamto, Rabu (13/3/2013).
Laporan Wartawan Surya, Imam Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tak hanya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang mengincar harta Irjen Djoko Susilo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun turut membekukan aset tersangka simulator SIM ini.
BPK sudah meminta Kantor Pertanahan Kota Madiun untuk membekukan lima bidang tanah aset milik Djoko.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Madiun Sukamto menyatakan, pada bulan Februari 2013 ini, pihaknya mendapat surat dari BPK.
"Sesuai dengan surat dari BPK diminta untuk memblokir asetnya yang ada di Madiun," ujar Sukamto, Rabu (13/3/2013).
Menurutnya, dari hasil inventarisasi ditemukan 5 aset berupa lima bidang tanah atas nama Djoko dan keluarga.
Hanya saja, Sukamto menolak untuk merinci tanah-tanah yang dibekukan itu.
Tujuan pembekuan, agar aset tersebut tidak bisa dipindahtangankan pada pihak lain.
"Pembekuan itu berlaku sejak bulan Pebruari sampai batas waktu tak terhingga," katanya.