Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Massa Dukung Wawali Magelang di Sidang Perdana

Ratusan massa pendukung terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ratusan Massa Dukung Wawali Magelang di Sidang Perdana
Tribun Jogja, M Nur Huda
Ratusan massa pendukung terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, terhadap istrinya Siti Rubaidah, memenuhi gedung Pengadilan Negeri Magelang, Kamis (14/3/2013). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Ratusan massa pendukung terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, terhadap istrinya Siti Rubaidah, memenuhi gedung Pengadilan Negeri Magelang, Kamis (14/3/2013).

Saat Joko Prasetyo datang menggunakan mobil dinas Wawali jenis Altis bernopol AA 7272 SQ pukul 09.36 wib, ratusan massa tersebut langsung menyambut dengan memeluk dan meneriakkan yel-yel dukungan. Ia datang didampingi dua tim pengacaranya dari M Zayin dan Rekan serta Alouvie Ridha Mustafa dan rekan.




Ketua DPRD Hasan Suryoyudho dan sejumlah anggota DPRD dari PDIP Kota Magelang juga nampak hadir mengantar Wawali Magelang tersebut. Joko yang mengenakan kemeja batik warna coklat, langsung masuk ke ruang tunggu. Setelah beberapa saat, sidang langsung digelar.

Agenda sidang perdana yang rencananya dijadwalkan pukul 09.00 wib, baru dimulai sekitar pukul 10.00 wib. Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi SH.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh H Yulman SH MH, selaku Ketua Majelis Hakim, serta Ratriningtias A SH, dan Husnul Khotimah SH MH, selaku anggota majelis hakim, mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Resort Magelang Kota. Sementara pendukung Joko juga memenuhi ruang sidang.

Setelah pembacaan dakwaan yang berisi tentang kronologi tindakan KDRT Joko terhadap istrinya, Joko menyatakan keberatan (aksepsi) terhadap dakwaan tersebut. Ketua Majelis Hakim, H Yulman SH MH, mengabulkan permintaan aksepsi yang diajukan Joko.

BERITA TERKAIT

Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan memberikan waktu satu minggu pada Joko beserta tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan materi aksepsi. Sidang dengan agenda mendengar aksepsi dari terdakwa akan digelar pada tanggal 21 Maret 2013 mendatang. Sementara sidang perdana ini berakhir pukul 10.30 wib.

Sedangkan ratusan massa pendukung Joko, kembali meneriakkan yel-yel dukungan saat Joko Prasetyo keluar gedung menuju mobilnya. Massa kemudian membubarkan diri dengan sendirinya.(*)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas