Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawa Sabu, Dua Perempuan Surabaya Dibekuk Polres bangkalan

Dina diketahui membawa sabu seberat 0,30 gram.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Dua dari tujuh pelaku narkoba jenis sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Bangkalan adalah perempuan.

Dalam gelar perkara, Senin (18/3/2013), keduanya diketahui berasal dari Surabaya.

Amelia Andriati Ningrum (27), warga Jalan Sidoyoso Wetan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kenjeran dijebloskan ke tahanan mapolres setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,37 gram.

Ia ditangkap Satnarkoba Polres Bangkalan saat melintas di akses Suramadu sisi Madura, Minggu (24/2/2013).

Sedangkan Dina Muliyana (28), warga Demak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya ditangkap saat melintas di Jalan Raya/Desa/ Burneh, Kamis (14/3/2013) malam.

"Dina diketahui membawa sabu seberat 0,30 gram. Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro saat gelar perkara di Gedung Serbaguna Polres Bangkalan, Senin (18/3/2013).

Rekomendasi Untuk Anda

Selain mengamankan tujuh pelaku narkoba selama bulan Maret, jajaran Reskrim Polres Bangkalan telah menangkap 17 pelaku tindak kejahatan; pencurian sepeda motor meliputi curas, curat, kepemilikan senjata api dan sajam, serta pelaku judi togel.

"Selama bulan Maret, 24 tersangka yang terdiri dari tujuh pelaku narkoba dan 17 pelaku tindak kejahatan telah kita amankan," tutur Endar Priantoro.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras, tiga unit sepeda motor; Yamaha Jupiter M 2221 GN, Mio M 5648 HA, dan Mio L 2613 QY.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas