Istri Gigit Lidah Suami, Didakwa 4 Tahun
didakwa empat tahun dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sungguminasa,
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM SUNGGUMINASA,- Rika (18)terdakwa kasus KDRT terhadap suaminya sendiri, Usman (26) didakwa empat tahun dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Senin (18/3/2013).
Rika warga Maros dilaporkan suaminya sendiri Usman asal kabupaten Gowa atas kasus KDRT yang terjadi pada pertengahan januari lalu. Usman tidak terima lidahnya digigit oleh Rika ketika sedang melakukan hubungan suami istri.
Saat itu Rika sedang dalam keadaan haid (datang bulan), sehingga menolak ajakan suaminya yang kala itu menginap di rumah keluarga Usman. Namun Usman memaksa. Ketika Usman memasukkan lidahnya kedalam mulut Rika, Rika lalu tanpa sengaja menggigit bagian dalam lidah Usman sehingga mengalami luka dan harus menerima lima jahitan.
Sidang kedua dengan agenda keterangan saksi akan kembali dilanjutkan Senin depan (25/3).(Cr2)
Baca Juga :
- Calon Demokrat Keok pada Pilgub NTT 7 menit lalu
- Ichsan Pilih Antara Abbas Dan Rimba 18 menit lalu
- Enam Anggota Exco Terancam Diberhentikan 33 menit la
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.