Tahanan Ini Cuma Berhasil Kabur 20 Menit
Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo kabur saat hendak disidang di Pengadilan Negeri Sengkang, Selasa (19/3/2013).
Laporan Wartawan Tribun Timur Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo kabur saat hendak disidang di Pengadilan Negeri Sengkang, Selasa (19/3/2013).
Tahanan kasus narkoba atas nama Wahyu Sudarso, akhirnya diciduk kembali oleh polisi setempat 20 menit kemudian, di belakang rumah warga di sekitar pengadilan.
Wahyu yang diantar oleh pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Sengkang, sempat meronta. Melihat pengawasan petugas pengadilan dan kepolisian lengah, ia langsung melepaskan diri dari genggaman seorang petugas kejaksaan.
Wahyu melompati tembok belakang PN Sengkang dan bersembunyi di salah satu rumah warga. Kejadian ini berlangsung singkat, saat sidang sedang berlangsung, sehingga hanya sedikit orang yang bisa membantu. Beberapa menit kemudian, setelah aparat Polres Wajo tiba di lokasi, Wahyu diciduk saat sedang bersembunyi di belakang rumah warga.
"Klien saya melarikan diri karena beban pikiran, atas lamanya putusan pengadilan dan banyaknya kasus yang harus ditanggungnya," ungkap Sudirman, pengacara Wahyu.
Wahyu alias Ambo Tang, lanjutnya, sedang menjalani proses pengadilan kasus narkoba. Kliennya juga memiliki sidang perkara curanmor. Wahyu mendapat pendamping gratis dari pos bantuan hukum pengadilan sengkang. (*)