Cabuli Pacar Irwansyah Dipolisikan
Konek Irwansyah (23), warga Jalan Kartini, Dusun 1 A, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat diamankan unit PPA Polres Binjai
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Konek Irwansyah (23), warga Jalan Kartini, Dusun 1 A, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat diamankan unit PPA Polres Binjai, karena melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri.
Ketika diperiksa, di hadapan petugas Irwansyah mengakui mengajak wanita yang sudah beberapa bulan menjadi pacarnya untuk jalan-jalan, Jumat (1/3/2013), sekitar pukul 12.00 WIB.
"Ada memang kuajak dia jalan-jalan, tapi aku nggak melakukan perbuatan itu. Bahkan, saat jalan-jalan kami boncengan tiga orang satu kereta (sepeda motor) dengan temannya Revina," kata Konek.
Dia menjelaskan, saat berhenti perkebunan sawit dirinya hanya hendak kencing dan meninggalkan korban dengan rekannya di atas sepeda motor.
"Memang di kebun itu, kami ada berhenti sejenak. Karena saat itu aku mau kencing, dan dia aku tinggal sama kawannya di kereta dan mereka menghidupi musik," jelasnya.
Setelah selesai dalam waktu sekitar beberapa menit, anak ke-4 dari 5 bersaudara pasangan Marliati dan Nasrul ini, korban (Mawar-red) langsung diantar ke rumahnya di Jalan Sukarno Hatta, Km 19, Kecamatan Binjai Timur.
Namun keteranganya disangkal oleh Mawar (16), pacar Irwansyah. Mawar mengaku saat temannya yang dibonceng itu mendengarkan musik, tangan Mawar langsung ditarik ke dalam pohon sawit tersebut. Di dalam perkebunan itu, tersangka langsung melakukan pencabulan sebanyak satu kali.
"Sekali aku digituinya bang, aku dipaksa sama dia, setelah puas dia aku langsung diajak pulang, sekitar beberapa menit kami di dalam itu," cetusnya singkat.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini dan memintai keterangan dari saksi-saksi maupun pelaku dan korbannya. Jika memang terbukti bersalah, tersangka terancam dengan undang-undang No 23 pasal 81, 82 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
"Kita masih memintai keterangan dari korban dan pelaku serta saksi-saksi. Ya, jika memang tersangka terbukti bersalah, akan kita jebloskan ke dalam penjara sesuai hukuman yang ada," tegas Iptu Ernawati, selaku Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Binjai. (ari/tribun-medan.com)