Effendi Simbolon Gugat Rekapitulasi Pemilukada Sumut
Effendi Simbolon dan Djumiran Abdi menggugat hasil hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara ke MK Rabu (20/3/2013).
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon dan Djumiran Abdi (ESJA) menggugat hasil hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Sumatera Utara tersebut didaftarkan langsung oleh pasangan ESJA bersama kuasa hukumnya Arteri Dahlan.
"Gugatan salah satunya sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi. Kami melakukan ini karena begitu banyak bukti pelanggaran yang tidak hanya dilakukan KPUD di Sumut, tapi juga oleh pasangan 'incumbent' Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry," ujar Effendi di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Untuk membuktikan gugatannya ESJA membawa 3.219 barang bukti pelanggaran temuan mereka.
Arteria Dahlan mengatakan barang bukti tersebut meliputi bukti manipulasi surat suara, tindakan inkonsistensi dalam penentuan surat suara sah dan tidak sah, ditemukan pemilih siluman, keberpihakan petugas penyelenggara Pilgub maupun birokrat untuk pemenangan calon nomor urut lima atau pasangan Gatot-Tengku Erry dan adanya eksodus pemilih yang tidak berhak memilih.
Arteria menyebutkan pelanggaran sangat marak ditemukan di Kabupaten Pakpak Barat, Langkat, Binjai, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Sibolga, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan sejumlah daerah lainnya.
"Kita menolak hasil perhitungan yang dilakukan KPUD, karena tidak ada hasil perhitungan di tingkat kabupaten/kota yang sama dengan perhitungan di tingkat provinsi. Bahkan saat kami tantang KPUD untuk sama-sama memerlihatkan hal tersebut, mereka tidak membawa apapun," ujar Arteria yang juga kuasa hukum pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki.