Pengiriman 60 TKI Ilegal Digagalkan Polda Jatim
Saya hanya berijasah SD. Katanya akan dijanjikan untuk bekerja di toko yang ada di Malaysia dengan gaji 800 ringit atau sekitar Rp 2,2 juta
Laporan Wartawan Surya,M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Petugas Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman 60 orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang diduga ilegal, Rabu (20/3/2013).
60 orang itu diangkut menggunakan dua bus dan dihadang petugas saat melintasi jembatan Suramadu.
Mereka akan diberangkatkan dari Madura menuju Malaysia, transit Jakarta.
Hingga Rabu siang, 60 TKI yang terdiri dari lelaki dan perempuan ini masih menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Dari jumlah itu, sebagian diketahui masih berstatus di bawah umur.
"Saya hanya berijasah SD. Katanya akan dijanjikan untuk bekerja di toko yang ada di Malaysia dengan gaji 800 ringit atau sekitar Rp 2,2 juta,” ujar seorang perempuan yang ikut diamankan polisi.