Kepala Satpol PP Lhokseumawe Akhirnya Ditahan
Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe sejak Sabtu (23/3/2013) sekitar pukul 21.00 WIB, menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe sejak Sabtu (23/3/2013) sekitar pukul 21.00 WIB, menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe, Zulkarnain di sel Mapolres setempat. Kini Zulkarnain berstatus sebagai tersangka dalam kasus mengonsumsi ganja.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Narkoba, Iptu Poeloeng Arsa Sidanu kepada Serambi Indonesia (Tribunnews.com Network), kemarin menyatakan pihaknya memeriksa Zulkarnain sejak Sabtu (23/3/2013) siang setelah dia keluar dari rumah sakit. Dalam pemeriksaan itu, menurut Kasat, Zukarnain mengakui bahwa barang bukti sebatang rokok berisi ganja adalah miliknya.
"Makanya, berdasarkan keterangan Zulkarnain, saksi dan sejumlah alat bukti lain termasuk tes urine yang positif, maka Zulkarnain langsung kita tetapkan jadi tersangka dan selanjutnya kita tahan di sel Mapolres," jelasnya.
Ditambahkan, pihaknya kini terus memproses kasus itu. Ia menargetkan dalam waktu dekat berkas bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Sementara Ketua Ikatan Pemuda Muhammadiyah (IPM) Lhokseumawe, Abdul Gani mendesak Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya agar mencopot Zulkarnain dari jabatan Kasatpol PP.
"Kasatpol PP dan WH seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Ini malah dia yang mengonsumsi ganja," kata Tgk Zulfahmi.
Desakan serupa juga datang dari Ketua Ikatan Penulis Santri Aceh (IPSA) Lhokseumawe, Tgk Zulfahmi Aron.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Satlantas Polres Lhokseumawe menemukan satu paket ganja dalam mobil dinas Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Zulkarnain, Senin (18/3/2013) sekitar pukul 18.15 WIB setelah Minggu (17/3/2013) petang ia menabrak pohon dan pagar beton di Jalan Merdeka Barat, Lhokseumawe.
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengatakan, proses hukum untuk kasus ini diserahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
"Kami tak sedikit pun mentolerir pegawai yang bermasalah dengan hukum. Karena Zulkarnain sudah ditahan, untuk posisi Kasatpol PP dan WH akan kami tunjuk Pelaksana tugas (Plt).
Siapa yang menjadi Plt, dalam dua hari ini akan kami kaji dengan pihak Baperjakat. Mungkin dalam empat atau lima hari ke depan sudah ada Plt Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. (c46/bah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.