Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS: Penembak Empat Tahanan Cuma Satu Orang

Motif balas dendam diduga berada di balik pembunuhan sadis terhadap empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in KontraS: Penembak Empat Tahanan Cuma Satu Orang
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Seorang sipir Lapas Cebongan yang mengalami luka saat terjadi penyerangan di Lapas Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (23/3/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif balas dendam diduga berada di balik pembunuhan sadis terhadap empat tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, berdasarkan hasil investigasi pihaknya, target pembunuhan sudah direncanakan jauh-jauh hari.

"Jelas harus dikembangkan soal adanya motif balas dendam karena target empat orang itu," ujar Haris di Kantor Imparsial, Matraman, Jakarta Timur, Minggu, (24/3/2013).

Tim KontraS yang langsung terjun ke lokasi, menemukan fakta bahwa hanya satu orang yang menembak mati empat tahanan dalam waktu singkat.

"Jadi, pengeksekusinya hanya satu orang. Dia menembak di depan 31 tahanan sel 5A," ungkapnya.

Dari keterangan saksi, lanjut Haris, sempat terjadi kepanikan dan kegaduhan dalam sel tahanan. Empat tersangka kemudian terpisah dari tahanan lain, lalu diberondong dari jarak dekat hingga tewas.

"Ada yang bertugas untuk berjaga di sekitar lokasi, menjadi time keeper. Estimasi waktu penyerangan pun telah disiapkan dengan matang, mungkin hanya dibatasi 15 menit," tutur Haris.

Berita Rekomendasi

Menurut Haris, penyerang juga menguasai informasi soal lokasi lapas, dan memiliki persenjataan tempur yang tidak mungkin dimiliki warga sipil biasa.

"Polisi juga membuat kebijakan yang aneh, dengan mengirim tersangka ke LP hanya waktu tiga hari pasca-kejadian, dan tidak melakukan backup keamanan ke LP. Ini terbukti ketika penyerangan tidak ada polisi di lokasi," jelasnya.

"Informasi yang didapat, penyerahan atau penitipan tahanan oleh polisi tidak lazim dilakukan dalam waktu sesingkat itu. Biasanya penitipan dilakukan oleh pihak kejaksaan, karena tidak memiliki ruang tahanan yang cukup," papar Haris. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas