Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurhakim Gantikan Setyabudi Wakil Ketua PN Bandung

Setelah hakim Setyabudi Tejocahyono ditangkap KPK, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nurhakim Gantikan Setyabudi Wakil Ketua PN Bandung
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono berpelukan dengan istrinya seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2013). Setyabudi diperiksa setelah ditangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap senilai Rp 150 juta terkait kasus bansos di Pemerintahan Kota Bandung sebesar Rp 66,6 miliar dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah hakim Setyabudi Tejocahyono ditangkap KPK, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Nurhakim sebagai Wakil Ketua PN Bandung menggantikan posisi yang ditinggalkan Setyabudi.

"Acara pelantikan Wakil Ketua PN Bandung yang baru akan digelar pada 2 April 2013," kata Humas PN Bandung Djoko Indiarto di Kantor PN Bandung, Senin (25/3/2013).

Djoko mengatakan, pada tahun 2012 Setyabudi telah menangani 13 perkara tindak pidana korupsi. Untuk tahun 2013, hakim bertubuh ceking yang ditangkap KPK karena menerima suap terkait kasus dana bansos Pemkot Bandung itu menangani 6 perkara korupsi.

"Meskipun lokomotifnya hilang, kereta tidak boleh berhenti. Untuk itu pimpinan menetapkan majelis baru bagi 6 perkara yang ditangani hakim ST (Setyabudi)," kata Djoko.

Teknisnya kata Djoko, jika Setyabudi sebagai ketua majelis hakim, maka hakim anggota 1 naik menggantikan Setyabudi menjadi ketua majelis hakim, dan hakim anggota 2 menjadi hakim anggota 1. Sedangkan hakim anggota 2 akan diisi oleh hakim baru yang ditetapkan oleh PN Bandung. (san)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas