Kejari Terima Berkas Hacker Situs Presiden
"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Kejagung untuk kasus hacker," ujar Aries kepada Surya (Tribunnews.com Network).
Laporan Wartawan Surya,Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember secara resmi menerima pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) kasus pembobolan atau peretas situs milik Presiden SBY oleh Wildan Yani Ashari, Selasa (26/3/2013).
Pelimpahan tahap II dilakukan oleh jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan diterima oleh Kepala Kejari Jember Aries Surya.
Aries mengatakan akan segera memproses pelimpahan tersebut.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Kejagung untuk kasus hacker," ujar Aries kepada Surya (Tribunnews.com Network).
Kasus Wildan diserahkan ke Jember karena kejadian itu terjadi di Jember. Wildan meretas situs www.presidensby.info dari sebuah warnet di Letjen Suprapto Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari, Jember.
"Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Aries.
Dari pantauan Surya, Wildan tiba di Kejari Jember sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diantarkan dua petugas Kejagung dan dua penyidik dari Mabes Polri.
Wildan selama ini ditahan di Mabes Polri setelah ditangkap tim cyber crime Mabes Polri akhir Januari lalu.