Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wildan Dijerat UU ITE

"Tersangka akan dijerat menggunakan UU Telekomunikasi dan ITE," ujar Kepala Kejari Jember Aries Surya kepada Surya (Tribunnews.com Network),

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Surya,Sri Wahyunik
 

TRIBUNNEWS.COM,JEMBER -  Wildan Yani Ashari, peretas situs Presiden SBY akan dijerat menggunakan dua UU yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 dan UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999.

Wildan terancam ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Tersangka akan dijerat menggunakan UU Telekomunikasi dan ITE," ujar Kepala Kejari Jember Aries Surya kepada Surya (Tribunnews.com Network), Selasa (26/3/2013).

Dia dijerat menggunakan dua UU itu karena yang ia lakukan terkait kejahatan elektronik.

Karena terancam hukuman di atas lima tahun, Wildan akan didampingi pengacara.

Selain itu, Kejari Jember juga sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum yakni Kasi Pidana Umum Mujiarto, Kasi Intelijen Eko Tjahjono dan jaksa Lusiana.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tim jaksa sudah saya bentuk, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan," tegas Aries.

Setelah proses pelimpahan selesai, Wildan dititipkan ke Lapas kelas IIA Jember.

Wildan meretas situs www.presidensby.info. Ia ditangkap tim cyber crime Mabes Polri di tempat kerjanya, warung internet di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari, Januari lalu.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas