Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Jabatan Bupati Bone Menunggak PBB Rp 23 Juta

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dan Wakil Bupati Bone yang terletak di Jalan Petta Ponggawae

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rumah Jabatan Bupati Bone Menunggak PBB Rp 23 Juta
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Sekretaris Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang hendak dibagikan kepada warga, Selasa (19/3/2013). Tahun ini, jumlah pajak bumi dan bangunan di kelurahan tersebut mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Mulai tahun ini, pemerintah DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif untuk tanah dan bangunan. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dan Wakil Bupati Bone yang terletak di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Taneteriattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, masih menunggak sejak 2012. Total tunggakan mencapai Rp 23,7 juta.

Menurut seorang penagih utang yang enggan disebutkan namanya, Rumah Jabatan Bupati Bone menunggak Rp 23 juta. Sementara Rumah Jabatan Wakil Bupati menunggak Rp 700.000.

"Saya sudah beberapa kali lakukan penagihan dan sampai sekarang belum ada realisasi, ujar penagih utang tersebut, Rabu (27/3/2013).

Sementara Lurah Watampone, Syahid yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui mengapa PBB Rujab Bupati dan Wakil Bupati Bone belum dibayar.

"Kalau tunggakan tersebut tidak dilunasi maka kelurahan yang dianggap menunggak karena hal Rujab tersebut masuk wilayah saya," ujar Syhaid.

Menurut Syahid, warganya termasuk kategori rajin membayar pajak. Dari total jumlah tagihan pajak Rp 253.497.834, tunggakan warga hanya tersisa Rp 4 juta, ditambah dengan tunggakan Rujab senilai Rp 23,7 juta.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas