Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vonis Percobaan Oknum Brimob Diprotes

"Kami akan protes keras, mestinya terdakwa dituntut dan di vonis penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM MEDAN - Oknum Brimob Polda Sumut berinisial Bripka SIP yang terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial DS (17) dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ini tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Juliana H SH.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum DS dari Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabeth Juniarti SH di dampingi Riki Irawan SH memprotes keras tuntutan dan vonis tersebut, Kamis (28/3/2013).

Menurut mereka, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan tunggal JPU. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit terhadap korban.

"Kami akan protes keras, mestinya terdakwa dituntut dan di vonis penjara. Semua fakta dan bukti sudah terungkap dalam persidangan, kalau protes ini tidak kami lakukan, ke depannya akan menjadi preseden yang buruk bagi aparat penegak hukum kita," kata Elisabet.

"Kapan lagi aparat penegak hukum kita berpihak dan melindungi anak korban kekerasan, jangan ada perbedaan aparat penegak hukum dengan orang awam dalam kasus pidana. Apalagi pelakunya oknum Brimob yang semestinya dapat memberi contoh yang baik bagi warganya bukan sebaliknya. Saya menduga dalam tuntutan ada intervensi dari pihak lain," ucapnya lagi.

Ditambahkan Riki Irawan, tuntutan terhadap terdakwa terlalu ringan sehingga tidak akan memberi efek jera. Jaksa dan hakim semestinya juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, apalagi negara termasuk aparat penegak hukum semestinya dapat melindungi anak sesuai amanat UU," kata Riki.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pertengkaran keluarga DS dan keluarga pelaku. Bermaksud melerai, DS malah mendapat cacian dan pukulan dari terdakwa. Akibatnya, DS mengalami memar di bagian lengan dan wajah sebelah kiri dan kanan sehingga orang tuanya mengadu ke Mapolsekta Medan Baru.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas