Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Andar tak Bawa Senjata saat Penggerebekan

Saat melakukan penangkapan, Kapolsek Dolok Panribuan AKP Andar Siahaan tidak membawa senjata.

zoom-in AKP Andar tak Bawa Senjata saat Penggerebekan
TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI
Istri, anak, beserta kerabat menangisi jenazah Kapolsek Dolok Panribuan Ajun Komisaris Polisi Andar Siahaan, di rumah duka di kawasan Simalingkar B, Jalan Pintu Air IV, Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/3/2013). AKP Andar Siahaan tewas dikeroyok warga pada Rabu (27/3/20 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Feriansyah Nasution

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolres Simalungun AKBP Andi Syariful Taufik menuturkan, saat melakukan penangkapan, Kapolsek Dolok Panribuan AKP Andar Siahaan tidak membawa senjata.

"Kapolsek tidak membawa senjata," ujar Andi kepada wartawan, usai pemakaman jenazah Andar Siahaan, yang telah diberikan penghargaan kenaikan pangkat menjadi Komisaris Polisi Anumerta.

Namun, Andi mengakui ketiga anggota yang turut bersama Andar saat melakukan penangkapan tersangka penjudi KIM, membawa senjata tapi tidak digunakan.

"Ini menunjukkan bahwa petugas sudah melakukan langkah-langkah yang sangat persuasif menghadapi warga," katanya, JUmat (29/3/2013).

Andi menegaskan, para tersangka yang telah berjumlah 21 orang, dikenakan pasal 340 KUHPidana, yakni pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Dari 21 tersangka, empat di antaranya ditangani Polres Simalungun, sedangkan 17 lainnya ditangani Polda Sumut.

Berita Rekomendasi

"Sangat mungkin ada tersangka tambahan," ucap Andi.

Sebelumnya, 17 tersangka tiba di Mapolda Sumut, Jumat sekitar pukul 13.15 WIB. Para tersangka dibawa menggunakan patroli polisi dan dikawal 10 personel Brimob bersenjata lengkap.

Informasi yang diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network) dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso, 17 tersangka yang diboyong ke Mapolda Sumut adalah Justan Purba, Rusdin Ferri Sinaga, Maridin Sinaga alias Rijal, Jordan Silalahi, Karnaen Tamba, Bonar Saragih, dan Dedi Girsang.

Lalu, Jaresdin Saragih, Rudi Antoni Sidabutar, Jasarmen Sinaga, Sofian Sitio, Pandapotan Sihaloho, Waryanto alias Yanto, Fernandus Turnip, Boing Sidebang, Juki Ardo Sandoksen Naibaho, dan Tamaria br Aruan (istri Kosdim Saragih).

Sementara, empat orang yang ditangani Mapolres Simalungun karena masih harus didalami keterlibatannya, adalah Irwan Saragih, Mangaratua Purba alias Yoga, Usman Saragih, serta Wahmen Saragih alias Eppik. Kosdim Saragih juga telah ditahan dalam kasus perjudian sesuai pasal 303 KUHPidana.


"Polisi masih memeriksa keterlibatannya, yang berakibat meninggalnya Kapolsek," tutur Heru. (*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas