AKP Andar tak Bawa Senjata saat Penggerebekan
Saat melakukan penangkapan, Kapolsek Dolok Panribuan AKP Andar Siahaan tidak membawa senjata.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Feriansyah Nasution
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolres Simalungun AKBP Andi Syariful Taufik menuturkan, saat melakukan penangkapan, Kapolsek Dolok Panribuan AKP Andar Siahaan tidak membawa senjata.
"Kapolsek tidak membawa senjata," ujar Andi kepada wartawan, usai pemakaman jenazah Andar Siahaan, yang telah diberikan penghargaan kenaikan pangkat menjadi Komisaris Polisi Anumerta.
Namun, Andi mengakui ketiga anggota yang turut bersama Andar saat melakukan penangkapan tersangka penjudi KIM, membawa senjata tapi tidak digunakan.
"Ini menunjukkan bahwa petugas sudah melakukan langkah-langkah yang sangat persuasif menghadapi warga," katanya, JUmat (29/3/2013).
Andi menegaskan, para tersangka yang telah berjumlah 21 orang, dikenakan pasal 340 KUHPidana, yakni pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Dari 21 tersangka, empat di antaranya ditangani Polres Simalungun, sedangkan 17 lainnya ditangani Polda Sumut.
"Sangat mungkin ada tersangka tambahan," ucap Andi.
Sebelumnya, 17 tersangka tiba di Mapolda Sumut, Jumat sekitar pukul 13.15 WIB. Para tersangka dibawa menggunakan patroli polisi dan dikawal 10 personel Brimob bersenjata lengkap.
Informasi yang diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network) dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso, 17 tersangka yang diboyong ke Mapolda Sumut adalah Justan Purba, Rusdin Ferri Sinaga, Maridin Sinaga alias Rijal, Jordan Silalahi, Karnaen Tamba, Bonar Saragih, dan Dedi Girsang.
Lalu, Jaresdin Saragih, Rudi Antoni Sidabutar, Jasarmen Sinaga, Sofian Sitio, Pandapotan Sihaloho, Waryanto alias Yanto, Fernandus Turnip, Boing Sidebang, Juki Ardo Sandoksen Naibaho, dan Tamaria br Aruan (istri Kosdim Saragih).
Sementara, empat orang yang ditangani Mapolres Simalungun karena masih harus didalami keterlibatannya, adalah Irwan Saragih, Mangaratua Purba alias Yoga, Usman Saragih, serta Wahmen Saragih alias Eppik. Kosdim Saragih juga telah ditahan dalam kasus perjudian sesuai pasal 303 KUHPidana.
"Polisi masih memeriksa keterlibatannya, yang berakibat meninggalnya Kapolsek," tutur Heru. (*)