Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Jabar Yakin Menang di Mahkamah Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar meyakini bakal memenangi kasus sengketa Pilgub Jabar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Jabar Yakin Menang di Mahkamah Konstitusi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Komisi Pemilihan Umum (PKU) Jabar membawa kotak suara dari KPU kabupaten/kota yang akan dibuka pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 oleh KPU Provinsi Jawa Barat di Aula KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu (3/3/2013). Hasil rapat pleno terbuka tersebut KPU Jabar menetapkan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai pemenang Pilgub Jabar 2013 dengan 6.515.313 suara sah (32 persen) dari 20.115.423 suara sah di 26 kabupaten/kota di Jabar. Peringkat kedua Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki mendapat 5.714.997 suara, ketiga Dede Yusuf-Lex Laksamana mendapat 5.077.522 suara, keempat Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim memendapat 2.448.358 suara, dan kelima Dikdik Mulyana Arif Mansyur-Cecep N.S. Toyib mendapat 359.233 suara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar meyakini bakal memenangi kasus sengketa Pilgub Jabar di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tak ada aral melintang, putusan kasus ini akan ditetapkan Senin (1/4/2013) pekan depan. Gugatan kasus ini dilayangkan kubu pasangan nomor urut 5 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten).

Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, meyakini putusan hakim KM itu tidak akan jauh berbeda dengan hasil rapat pleno KPU Jabar pada 3 Maret 2013. Saat itu KPU Jabar memutuskan pasangan nomor urut 4 Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai pemenang Pilgub Jabar 2013.

"Ini artinya kami meyakini tidak akan ada pilkada ulang. Kami yakin putusan MK akan sama dengan keputusan yang telah kami tetapkan pada rapat pleno KPU Jabar pada bulan Maret lalu," kata Yayat di Bandung, Jumat (29/3/2013).

Menurut Yayat, selama sidang berlangsung, pihaknya mampu mematahkan keterangan para saksi yang diajukan kubu Paten. Hal ini, kata Yayat, karena KPU Jabar telah bekerja sesuai dengan undang-undang.

"Tuduhan-tuduhan yang disampaikan saksi dari kubu Paten tidak berdasar. Dan itu telah kami patahkan dalam persidangan," ujar Yayat.

Yayat mengatakan, tentang isu banyaknya buruh yang tidak mencoblos, misalnya, hal itu tidak sepenuhnya benar. Sebab kenyataannya, para buruh tetap menggunakan hak pilihnya di TPS yang disediakan di dekat lokasi pabrik.

"Isu yang menyebutkan ada 120 ribu buruh tidak mencoblos itu tidak jelas siapa-siapanya.

Berita Rekomendasi

Kami juga sudah melayangkan surat ke pabrik-pabrik melalui KPU kabupaten/kota untuk memfasilitasi waktu pekerja untuk menggunakan hak suaranya," kata Yayat.

Secara terpisah, mantan wakil koordinator Media Center Paten, Waras Wasisto, tetap optimistis MK bakal mengabulkan gugatan yang diajukan kubu Paten.

"Kami optimistis MK bakal memutuskan hasil yang nyata bagi rakyat Jabar, dimana hasil konkret Pilgub Jabar kemarin akan terbaca dalam putusan MK nanti," kata Waras.

Menurut Waras, sangat mungkin MK akan memutuskan pilkada ulang di sejumlah tempat yang dinilai banyak pelanggarannya. Jika digelar pilkada ulang, kata Waras, pihaknya meyakini Pilgub Jabar akan dimenangi oleh Paten. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas