Tersangka Pengeroyok Kapolsek Jadi 21 Orang
Hingga Jumat (29/3/2013) sore, polisi kembali menetapkan lima tersangka penganiaya Kapolsek Dolok Panribuan AKP Andar Siahaan.
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Hingga Jumat (29/3/2013) sore, polisi kembali menetapkan lima tersangka penganiaya Kapolsek Dolok Panribuan AKP Andar Siahaan.
Dengan demikian, jumlah total tersangka menjadi 21 orang. Menurut Kapolres Simalungun AKBP Andi Syahriful Taufik, penetapan lima tersangka baru, berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan bukti.
"Dari hasil pemeriksaan dan kroscek, kelimanya terlibat penganiayaan dan pengejaran korban," ujar AKBP Andi.
Dari 21 tersangka, 17 tersangka dipindah penahanannya ke Mapolda Sumatera Utara di Medan. Selain dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana, deretan pasal lain juga dikenakan kepada 21 tersangka.
"Tidak hanya pasal 340 (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto.
Para tersangka juga dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3e KUHP. Juga, dikenakan pasal 358 KUHP tentang turut melakukan penyerangan, pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Ancaman hukumannya mati," tegas Agus. (*)