MK Tolak Gugatan Rieke-Teten
(MK) menolak gugatan PHPU Jawa Barat seluruhnya, yang diajukan pasangan calon Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki.
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan hasil Pemiluhan Umum (PHPU) Jawa Barat seluruhnya, yang diajukan pasangan calon Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki.
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Acmad Sodiki, saat membacakan putusannya di Gedung MK, Senin (1/4/2013).
Dalam pertimbangannya, Hakim Hamdan Zoelva mengatakan permohonan pemohon salah objek.
"Bahwa terhadap dalil-dalil pemohon di atas, Mahkamah menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon, tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup atau tidak ada alat bukti sama sekali. Kecuali, daftar alat bukti semata," ujar Hakim Hamdan.
Menurut MK, alat bukti Rieke-Teten yang diterima pada 28 Maret 2013, diajukan melewati batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 15.00 WIB.
"Berdasarkan pertimbangan seluruhnya, menurut Mahkamah tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan dapat memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada Provinsi Jawa Barat 2013," papar Hamdan.
Sebelumnya, pasangan Rieke-Teten mengajukan gugatan PHPU Jawa Barat, terhadap hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jawa Barat. (*)