SBY Instruksikan Mendagri Segera Tangani Soal Bendera Aceh
Presiden SBY menginstruksikan Mendagri Gamawan Fauzi, untuk secepatnya menangani pengibaran bendera Aceh.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, untuk secepatnya menangani pengibaran bendera Aceh.
Instruksi menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Memang ini ada UU tentang Aceh, ada Qanun soal itu," kata SBY dalam pengantar rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin (1/4/2013).
SBY mengaku sudah mendapat beberapa penjelasan dari Mendagri soal ini. Ia juga mendengar Mendagri akan ke Aceh besok, untuk mengambil langkah tepat menangani masalah itu.
"Pesan saya, jangan nanti dibawa ke sana ke mari. Apalagi, nanti dipengaruhi pihak tidak bertanggung jawab. Bisa mundur kembali yang kita sudah lakukan untuk kebaikan negara kita dan kebaikan Aceh," tutur SBY.
Menurut SBY, kalaupun ada yang salah, nanti bisa dicarikan solusi, apalagi kalau cepat, tepat, dan serius.
"Itulah yang menjadi perhatian saya," ucap SBY. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.