Pemerintah Aceh Diberi Waktu 15 Hari Terkait Bendera
Kementerian Dalam Negeri memberi kesempatan selama 15 hari untuk Pemerintah dan DPR Aceh mempelajari hasil klarifikasi Mendagri t
Editor: Budi Prasetyo
Pemerintah Aceh Diberi Waktu 15 Hari Terkait Bendera
TRIBUNNEWS.COM BANDA ACEH, - Kementerian Dalam Negeri memberi kesempatan selama 15 hari untuk Pemerintah dan DPR Aceh mempelajari hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Selama proses klarifikasi berlangsung, pengibaran bendera Aceh diminta dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada wartawan usai menyerahkan hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh di Pendapa Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/4/2013). Dalam kesempatan itu, Djohermansyah didampingI Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Tandri.
"Tadi bertemu dengan seluruh kalangan Pemerintah Aceh, ada Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPR Aceh. Dalam pertemuan tadi, pemerintah pusat melalui Mendagri melalui Dirjen Otda dan Dirjen Kesbangpol, menyampaikan surat Mendagri perihal klarifikasi Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh," tutur Djohermansyah.
Kesempatan waktu paling lama 15 hari diberikan kepada Pemerintah Aceh untuk mempelajari hal-hal yang diklarifikasi oleh Mendagri. Setelah selesai dipelajari akan dilakukan langkah-langkah untuk membuat qanun itu bisa berjalan dengan baik.
Djohermansyah menyebutkan tiga persoalan yang menjadi perhatian dalam klarifikasi tersebut, yakni persoalan kepentingan umum, tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi, dan terkait sanksi yang diatur dalam qanun. "Tiga hal ini kita arahkan supaya lebih sempurna, lebih baik lagi," ujarnya.
Ia mengemukakan, poin-poin yang diklarifikasi di antaranya menyangkut bentuk, desain, termasuk tentang cara penggunaan dari bendera dan lambang Aceh. Selain itu, klarifikasi juga dilakukan terhadap konsideran dan poin mengingat dalam qanun. "Setelah ini akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan. Bisa di Aceh, mungkin juga di Jakarta," katanya.
Sementara proses tindak lanjut klarifikasi oleh DPR Aceh dan Pemerintah Aceh berjalan, Djohermansyah meminta agar pengibaran bendera Aceh tak dilakukan. Namun, tak ada mekanisme sanksi kepada tindakan pengibaran bendera Aceh.
Saat ditanya mengenai perubahan bentuk bendera, Djohermansyah hanya mengatakan, hal itu diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk menelaah hasil klarifikasi Mendagri atas Qanun Bendera dan Lambang Aceh.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.