Pemprov Sulsel Biayai Pencegahan Rabies Rp 468 Juta
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan punya kepedulian terhadap pencegahan dan penanggulangan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan punya kepedulian terhadap pencegahan dan penanggulangan penyakit anjing gila atau rabies. Melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulsel, pemprov menggelontorkan dana Rp 468 juta untuk pengendalian dan penanggulangan rabies.
Dana pencegahan dan penanggulangan rabies dianggarkan melalui APBD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2013. Kini program ini sedang dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Sulsel.
Rabies merupakan penyakit infeksi tingkat akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan virus rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan ke manusia.
Virus rabies ditularkan ke manusia melalui gigitan hewan misalnya oleh anjing, kucing, kera, rakun, dan kelelawar.
Sementara itu Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Selasa (2/4/2013) mengatakan, e-procurement akan diterapkan di seluruh satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja.
Makassar telah memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar. LPSE melayani e-procurement dan berada dibawah koordinasi Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar.
Tingkat efisiensi e-procuerement telah menunjukkan hasil prositf. Menurut Ilham, pada tahun
2012 dari 212 paket pekerjaan dilelang dengan pagu anggaran Rp 175 miliar lebih, tingkat
efisiensi diperoleh mencapai Rp 9,5 miliar. (tribun-timur.com/edi)