Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ratusan Warga Batang Kembali Tuntut Pembebasan Warganya

Ratusan warga Kabupaten Batang dari lima desa yaitu Ujungnegoro, Ponowareng, Roban, Karanggeneng dan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ratusan warga Kabupaten Batang dari lima desa yaitu Ujungnegoro, Ponowareng, Roban, Karanggeneng dan Wonokerso kembali berdemonstrasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (2/4/2013).

Mereka datang untuk mengawal sidang putusan dugaan kriminalisasi lima warga Batang yaitu Casnoto (45), Riyono (49), M. Tafrihan (42), Sabarno (65) dan Kirdar Untung (40).

"Ada yang aneh, kemarin pledoi hari ini putusan. Idealnya seminggu," kata aktivis lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Wahyu Nandang di sela-sela aksi, Selasa (2/4/2013).

Ia mengatakan, tujuan aksi kali ini sama dengan sebelumnya. Ratusan warga Batang menuntut lima warga tersebut agar dibebaskan. Menurutnya, lima warga tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) Endang dan TN Budi. Sebelumnya lima warga itu dituntut kurungan penjara tujuh bulan.

Aksi itu diwarnai orasi, pembacaan puisi, pelepasan balon hingga tanda tangan tuntutan kebebasan lima warga Batang.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas