Ratusan Warga Batang Kembali Tuntut Pembebasan Warganya
Ratusan warga Kabupaten Batang dari lima desa yaitu Ujungnegoro, Ponowareng, Roban, Karanggeneng dan
Editor: Dewi Agustina
![Ratusan Warga Batang Kembali Tuntut Pembebasan Warganya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Buruh-SPN-Semarang-Demo-di-Kendal.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ratusan warga Kabupaten Batang dari lima desa yaitu Ujungnegoro, Ponowareng, Roban, Karanggeneng dan Wonokerso kembali berdemonstrasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (2/4/2013).
Mereka datang untuk mengawal sidang putusan dugaan kriminalisasi lima warga Batang yaitu Casnoto (45), Riyono (49), M. Tafrihan (42), Sabarno (65) dan Kirdar Untung (40).
"Ada yang aneh, kemarin pledoi hari ini putusan. Idealnya seminggu," kata aktivis lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Wahyu Nandang di sela-sela aksi, Selasa (2/4/2013).
Ia mengatakan, tujuan aksi kali ini sama dengan sebelumnya. Ratusan warga Batang menuntut lima warga tersebut agar dibebaskan. Menurutnya, lima warga tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) Endang dan TN Budi. Sebelumnya lima warga itu dituntut kurungan penjara tujuh bulan.
Aksi itu diwarnai orasi, pembacaan puisi, pelepasan balon hingga tanda tangan tuntutan kebebasan lima warga Batang.