RS Tembakau Deli Jadi Cagar Budaya
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Me dan, memasang plat register di Rumah Sakit
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mujahiddin
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Me dan, memasang plat register di Rumah Sakit Tembakau Deli, Senin (1/4/2013). Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Medan Nomor 02 tahun 2012 tentang pelestarian bangunan atau lingkungan Cagar Budaya.
Bangunan rumah sakit yang sejak 2011 lalu tidak lagi beroperasi tersebut, dinyatakan sebagai bangunan bersejarah. Namun sayangnya pada saat pemasangan plat register ini, tidak satupun pejabat yang mewakili Perusahaan terbatas Perkebunan Negara (PTPN) II ini hadir.
Bahkan dalam pemasangan plat yang berlangsung sekira pukul 09.00 WIB sempat ada keributan.
"Spanduk yang menjelaskan RS Tembakau Deli sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sebenarnya akan dipasang di dalam, namun pimpinan rumah sakit keberatan makanya kita sepakat dipasang di depan, dengan jaminan tidak berpindah tempat," kata Koordinator lapangan aliansi gerakan penyelamatan Rumah Sakit Tembakau Deli, M Mitra Lubis SH yang ditemui disela-sela pemasangan spanduk tersebut.
Adapun isi dari spanduk tersebut adalah Pemko Medan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata No Surat: 433/498 14 Februari 2013 menetapkan Rumah Sakit Perusahaan Negara Perkebunan (RS Tembakau Deli) merupakan bangunan cagar budaya Kota Medan berdasarkan UU cagar budaya No 11 tahun 2010 dan Perda Kota Medan No 02 tahun 2012. Aliansi Gerakan Penyelamat RSDT Medan-Sumatera Utara.
Mitra menyebutkan pemasangan spanduk secara simbolik ini, diharapkan kedepan tidak ada lagi tindakan penghancuran dan pengrusakan terhadap aset bersejarah ini.
Sejauh ini beberapa dari bagian bagunan rumah sakit yang terletak di Jalan Putri Hijau sudah dihancurkan. Seperti ruang arsip, koridor, ruang laundry, ruang bangsal, ruang kolam renang pengendali saluran limbah.
Awalnya dinas pariwisata telah mengirimkan surat ke PTPN II jika RS tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi Pemko Medan melalui Perda No 02 tahun 2012.
"Namun PTPN II tidak memberikan feedback terhadap surat tertanggal 14 Februari tersebut," katanya.
PTPN tidak menerima, namun sebagai simbolik menyebutkan jika RS Tembakau Deli ini sebagai rumah sakit yang dilindungi. Alasan penutupannya pun dinilai tidak tepat dengan alasan memiliki hutang sebesar Rp 950 miliar kepada Dana Pensiunan Perkebunan (dapenbun) yang belum dibayarkan. Sehingga menjual beberapa aset milik PTPN II seperti RS Tembakau Deli dan beberapa lainnya menjadi solusinya.
Di tempat terpisah, Humas PTPN II, Rahmuddin saat dikonfirmasi mengaku ketidakhadiran mereka dalam pemasangan plat register di bangunan rumah sakit tersebut karena tidak mendapatkan informasi.
"Kita nggak tahu, suratnya nggak ada sampai," katanya.
Sebelumnya diakui Rahmuddin sudah mendapatkan informasi hanya saja tidak ada tindak lanjutnya.
"Kalau ada undangan kita akan datang," katanya. Rahmuddin juga berjanji akan mengecek terlebih dahulu apakah mereka mendapatkan undangan atau tidak.
Di sisi lain, Kadis Pariwisata Kota Medan, Busral Manan menyebutkan sebenarnya mereka sudah mengundang pihak PTPN II. Pemasangan spanduk tersebut sudah berdasarkan data dari badan warisan sejarah. Setidaknya di tahun 2013 ini, sudah ada 20-an, bangunan yang diusulkan untuk diregister sebagai bangunan bersejaarah. (cr5/tribun-medan.com)