Sutiamah Bacakan Puisi Sindir PN Semarang
Sutiamah (43) warga Desa Roban, Kabupaten Batang membacakan puisi dengan lantang di halaman PN
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sutiamah (43) warga Desa Roban, Kabupaten Batang membacakan puisi dengan lantang di halaman PN Semarang, Selasa (2/4/2013). Tuntutan kepada majelis hakim yang menangani kasus lima rekannya dituangkan dalam barisan kata-kata yang puitis.
"Kejayaan yang tidak mengenal hati nurani, rakyat jadi korban konspirasi," itulah satu kalimat yang tertuang dalam puisi Sutiamah.
Sutiamah menyindir bahwa penahanan lima warga Batang yaitu Casnoto (45), Riyono (49), M. Tafrihan (42), Sabarno (65) dan Kirdar Untung (40) merupakan kriminalisasi. Puisi yang berjudul 'Setetes Harapan' itu menjadi harapannya agar proyek PLTU Batang dibatalkan.
Usai membacakan puisi, Sutiamah langsung menumpahkan keluh kesahnya. Sembari menangis, ia mengungkapkan ketidakinginannya PLTU dibangun di Batang. Menurutnya, proyek itu akan menghilangkan mata pencaharian warga yang biasa bertani dan menjadi nelayan.
"Baru rencana saja sudah cerai berai, kawan jadi lawan. Tanah kami ditanam besi, padahal sawah kami subur," ucap Sutiamah dengan nada bergetar.
Selain aksi pembacaan puisi, ratusan warga Batang juga menggalang tanda tangan di spanduk yang bertuliskan 'Batanglyon, Kami Menuntut Pembebasan Lima Warga Batang'. Selain itu ada pelepasan balon bertuliskan Freedom dan pemasangan sebuah spanduk oranye dengan simbol tanda tanya'?' di gedung PN Semarang.
Lima warga itu merupakan warga yang ditangkap karena dugaan terlibat kasus penyanderaan dua warga asal Jepang yakni Tonimoto dan Satosi Sakamoto pada 29 September 2012.