Enam Pelaku Pembakaran Ditahan di Polda Sulsel
Enam tersangka kasus pembakaran di Kota Palopo akan ditahan di Polda Sulsel.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN TIMUR/Sudirman
Kantor Wali Kota Palopo dibakar Massa, Jl Andi Jemma 88. Sulawesi Selatan. Minggu (31/3/2013). (Tribun Timur/Sudirman)
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Enam tersangka kasus pembakaran di Kota Palopo akan ditahan di Polda Sulsel.
Kapolres Palopo, AKBP Endang Rasyidin, mengatakan keenam tersangka telah diberangkatkan ke Makassar Rabu (3/4/2013) pukul 13.10 Wita tadi.
Ia menambahkan salah satu alasan sehingga mereka ditahan di Polda Sulsel karena pertimbangan keamanan dan dalam kasus ini diadakan penyidikan terpadu antara Polres Palopo dan Polda Sulsel.
Jajaran Polres Palopo juga tetap berupaya untuk mengejar dan mengembangkan tersangka lain dalam kasus ini.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.