Lima Murid SD Bontonompo Ditetapkan Tersangka Pencabulan
Lima murid sekolah dasar (SD) yakni MR, RI, RK, AH dan AR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUNNEWS.COM SUNGGUMINASA,- Lima murid sekolah dasar (SD) yakni MR, RI, RK, AH dan AR asal Dusun Kalibarembeng, Desa Bontomanai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa (Sulsel), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilakukan terhadap temannya sendiri, RT (12), Senin (1/4/2013).
Keterangan yang diterima Tribun Timur (Tribunnews.com Network) dari Kabag Humas Polres Gowa, AKP Andry Lilikay, Rabu (3/4), kelima bocah yang masih berumur antara 12-14 tahun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pihak penyidik sudah berkordinasi dengan pihak LPA dan Bapas mengenai kasus ini," paparnya.
Menyangkut hukuman yang akan dijatuhkan, AKP Andry mengatakan mereka akan tetap berbuat untuk kepentingan terbaik si anak.
"Itu tujuan dari UU Perlindungan Anak. Kita lihat perkembangannya. Mereka masih anak-anak, kita cari yg terbaik buat mereka," tambahnya.
Kelima murid SD ini dilaporkan keluarga korban (RT) karena melakukan pelecehan seksual.
Awalnya korban bersama kelima temannya pulang bersama. Kemudian diajak ke sebuah gudang masjid. Di situlah korban mengaku alat vitalnya sempat dipegang.
Warga yang sempat melihat aksi tersebut kemudian melaporkan ke pihak keluarga korban. Akibatnya keluarga korbanpun geram. Bahkan, rumah para pelaku terancam diamuk massa mau dibakar.(Cr2)