Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kadinas Pasar Semarang Divonis 5 Tahun

Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mantan Kadinas Pasar Semarang Divonis 5 Tahun
IST
ILUSTRASI 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Bakti Buwono

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta atau setara tiga bulan penjara, Rabu (3/4/2013) petang. Majelis hakim yang diketuai Herman Heler Hutapea menganggap terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng itu melanggar dakwaan primair.

"Terserah anda, apakah mau terima, pikir-pikir atau banding. Itu hak anda," kata Herman kepada Abdul Madjid yang saat sidang mengenakan kemeja cokelat.

Vonis itu lebih ringan setahun daripada tuntutannya. Sebelumnya, Abdul Madjid dituntut enam tahun penjara, Abdul Madjid juga dikenai denda Rp 200 juta atau setara empat bulan kurungan penjara. Ia dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama CV Enhat Yanuelva membobol keuangan Bank Jateng Konvensional (BJK) Semarang melalui dana pinjaman yang menggunakan jaminan fiktif.

Herman menganggap Abdul Madjid terbukti melanggar dakwaan primair. Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (*)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas