Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pengadilan Bale Bandung Didemo Ratusan Orang

Sekitar 500 orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), mendatangi

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, BALEENDAH - Sekitar 500 orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), mendatangi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (3/4/2013). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa kasus sengketa tanah di Pangalengan.

Massa yang datang ke pengadilan sekitar pukul 12.00 WIB, langsung berkumpul di depan pengadilan dan melakukan aksi unjuk rasa. Dengan membawa bendera dan atribut bertuliskan 'bebaskan Momo dan Yana', masa melakukan aksi damai. Mereka menyuarakan pembebasan terhadap terdakwa yang dituduh melakukan perusakan pos Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan (PDAP).

Juru bicara AGRA, Dewi Amelia, mengatakan warga di tanah Sampalan, Kecamatan Pangalengan, menginginkan kedua terdakwa atas nama Momo dan Yana untuk dibebaskan. Proses penetapan Momo dan Yana sebagai tersangka oleh kepolisian masih diragukan kebenarannya.

"Kita datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi, karena Momo dan Yana pada saat terjadi perusakan tidak ada di tempat kejadian. Pihak kepolisian menetapkan mereka menjadi tersangka tanpa ada bukti dan keterangan saksi yang kuat," ujar Dewi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (3/4/2013).

Kasus perusakan pos PDAP terjadi pada 24 Oktober 2011. Warga yang merasa memiliki tanah Sampalan, berusaha menjaga tanah yang akan diambil oleh PDAP. Sebelumnya PDAP telah melakukan pematokan tanah Sampalan. Warga yang tidak menerima akhirnya menyerang pos kantor PDAP pada sore hari karena tidak menerima tanah mereka dipatok. (aa)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas