Puluhan Honorer Lanjut Usia di Simeulue Diberhentikan
Sebanyak 24 tenaga honorer (non PNS) di Kabupaten Simeulue diistirahatkan karena sudah memasuki usia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sari Mulyasno
TRIBUNNEWS.COM, SINABANG - Sebanyak 24 tenaga honorer (non PNS) di Kabupaten Simeulue diistirahatkan karena sudah memasuki usia lanjut. Pemberhentian para tenaga honor itu sudah diatur dalam peraturan (qanun daerah) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 tahun 2008.
Batas umur para tenaga honorer yang diberhentikan sesuai qanun daerah yakni 56 tahun.
Kepada honor daerah yang diberhentikan dari tugasnya juga diberikan pesangon sesuai masa tugasnya mengabdi untuk daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue, Drs Naskah bin Kamar, yang dikonfirmasi Serambi Indonesia (Tribunnews.com Network), Selasa (2/4/2013) mengatakan, para pegawai honor daerah yang akan diberhentikan itu tidak akan diperpanjangan SK-nya.
"Pemberhentian ini sudah sesuai qanun nomor 3 tahun 2008, batasnya 56 tahun dan bagi yang diberhentikan ini akan diberikan pesangon sesuai masa kerjanya," ujar Naskah di ruang kerjanya.
Selain honor daerah yang lanjut usia, sebanyak 28 orang yang terdiri dari tenaga honor, bakti dan kontrak juga tidak diperpanjang lagi SK-nya menyusul hasil evaluasi yang dilakukan yang bersangkutan tidak disiplin dalam bekerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.