Massa Gayo Bakar Bendera
Mereka menolak Qanun Wali Nanggroe serta Qanun Bendera dan Lambang Aceh, lalu membakar bendera
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM TAKENGON - Ribuan massa dari Dataran Tinggi Gayo, meliputi Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah, Kamis (4/4/2013) kemarin menggelar konvoi di dua kabupaten bertetangga itu. Mereka menolak Qanun Wali Nanggroe serta Qanun Bendera dan Lambang Aceh, lalu membakar bendera yang baru disahkan DPR Aceh itu.
Massa asal Aceh Tengah awalnya berkumpul di depan Gedung Olah Seni (GOS), Takengon. Terdiri atas mahasiswa, relawan Pembela Tanah Air (Peta), dan Laskar Merah Putih.
Sejak pukul 09.00 WIB massa Aceh Tengah mengendarai mobil dan sepeda motor (sepmor) mengusung bendera Merah Putih sambil menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan yel-yel. Mereka bergerak mengelilingi kota dan menjemput rombongan dari Bener Meriah di Simpang Empat, Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan.
Setelah bergabung, rombongan kembali berkeliling dari Paya Tumpi menuju pusat kota, Kecamatan Lut Tawar, Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen dan berkumpul lagi di depan GOS. Iring-iringan ini sempat memacetkan lalu lintas beberapa saat. Namun, polisi lalu lintas siap siaga di setiap persimpangan.
Panglima Peta Aceh, Ir H Tagore Abubakar dalam orasinya mengutuk keras pengibaran bendera Bintang Bulan sebagai bendera Aceh dan menolak Singa-Burak sebagai lambang Aceh. Ia juga membacakan surat terbuka kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono agar segera menyelesaikan masalah Aceh dengan melahirkan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA).
“Demi NKRI apa pun akan kami lakukan. Kita juga meminta adanya keberanian Kapolri dan Pangab. Seharusnya mereka di depan mempertahankan NKRI. Kita juga mendesak pemerintah di enam kabupaten berjuang untuk melahirkan ALA. Pilihan rakyat jangan banci!” pekiknya.
Ia didampingi sesepuh Peta, seperti Jubir Suyadi, Panglima Komando Peta M Sanen, Ketua Laskar Merah Putih Rizhaliady, sesepuh ALA M Syarif, dan mantan kombatan GAM, Ligadinsyah. Orasi itu diselingi dengan pembakaran bendera Aceh di depan massa.
“Peta sudah aktif lagi sejak 1 April 2013. Kita siap angkat senjata menumpas setiap bendera Aceh yang dikibarkan di enam kabupaten pendukung ALA. Kapan pun bendera itu berkibar, akan kita turunkan saat itu juga,” tegas Tagore disambut yel-yel massa.
Hal senada disampaikan Ketua Laskar Merah Putih Aceh Tengah, Drs Rizhaliady. Menurutnya, apa pun jenis bendera yang berkibar, jika tidak sesuai kesepakatan, baik bernama “bulan bintang” maupun “bintang bulan” akan tetap diturunkan karena melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007. Menurutnya, empat pilar kebangsaan, yakni UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Merah Putih yang justru harus dipertahankan.
“Dalam hal ini kita tidak membedakan suku yang ada di Gayo, baik Aceh pesisir, Jawa, Sumatera dan sebagainya. Jika sudah tinggal di Gayo, maka wajib mempertahankan NKRI. Qanun bendera tak perlu direvisi, tapi dihapus!” imbuhnya.
Sementara itu, koordinator aksi dari mahasiswa, Aramiko Aritonang mengatakan, selama ini Aceh sudah nyaman, tapi munculnya qanun-qanun kontradiktif produk DPRA menyebabkan keresahan karena tak mewakili aspirasi seluruh masyarakat Aceh. Qanun semacam itu dinilainya hanya menguntungkan beberapa pihak saja.
“Pihak DPRA hanya sibuk mengurusi Qanun Bendera. Seharusnya mereka lebih mementingkan kesejahteraan rakyat. Lihat saja masih banyak pengemis di Aceh. Artinya, DPRA tidak memihak rakyat. Fungsi kontrol DPRA juga minim,” katanya. Usai orasi, massa dari Bener Meriah dan Aceh Tengah bubar dengan tertib. Sekira pukul 14.30 WIB massa meninggalkan GOS. (gun)
Tuntutan massa gayo
* Menolak Qanun Bendera dan Lambang Aceh serta Qanun Wali Nanggroe
* Mengecam qanun yang diundangkan secara sepihak
* Qanun sepihak menimbulkan gejolak sosial dan gesekan horizontal
* Meminta Presiden RI segera memekarkan Provinsi ALA
* Jika mengalami kebuntuan mempertahankan NKRI, Peta, Laskar Merah Putih, jajaran ALA, dan pihak yang mendukung, siap angkat senjata. (gun)
Baca Juga :
- Gafar Minta Gubernur Riau Segera Tunjuk Plt Sekdaprov 38 menit lalu
- Kakak dan Adik, Kuasai Pemerintahan Pamekasan 40 menit lalu
- Terlapor Pemerkosa Ngaku Pacaran 1 jam lalu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.