Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Binjai Bungkam Terkait Kasus Suap Hakim

Sejak sepekan terakhir, pihak Pengadilan Negeri (PN) Binjai terkesan tertutup terkait permasalahan dugaan suap dan sabu

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PN Binjai Bungkam Terkait Kasus Suap Hakim
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI – Sejak sepekan terakhir, pihak Pengadilan Negeri (PN) Binjai terkesan tertutup terkait permasalahan dugaan suap dan sabu yang melibatkan hakim Raja MGL Tobing. Berkali-kali didatangi ke PN Binjai, namun tidak ada yang mau memberikan keterangan.

Begitu juga ketika dihubungi nomor Humas PN Binjai Hendra Hermawan, yang biasanya mau memberikan keterangan kepada wartawan, kali ini bungkam. Berkali-kali dihubunngi dan dikirimkan pesan singkat kepadanya tidak ada respon yang diberikan.

Informasi yang diterima di PN Binjai, Hakim Raja MGL Tobing, saat ini tidak lagi bertugas di PN Binjai dan ditarik ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut selama masa pemeriksaan yang dilakukan oleh PT. Sejak belakangan hari ini, pihak PT Sumut sudah berkali-kali ke PN Binjai terkait pemeriksaan suap tersebut.

Sebelumnya PN Binjai mengultimatum hakim Raja MGL Tobing untuk segera masuk ke PN Binjai setelah berhari-hari tidak masuk kerja, pascaterungkapnya dugaan penyuapan uang dan sabu-sabu.

Hendra juga saat itu mengatakan, belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengadilan Tinggi (PT) terhadap dugaan suap yang dituduhkan terhadap Raja MGL Tobing.

"Pemeriksaan masih dilakukan, namun hasilnya belum kita ketahui," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Dengan tidak pernah hadir Raja MGL, persidangan yang dilakukannya akan dipindahkan atau ditangani hakim yang lainnya.

"Otomatis dengan tidak hadirnya dia, persidangan yang diikutinya atau diketuainya diganti dengan hakim lainnya," terangnya. (ari/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas