Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Kunci Dugaan Kasus Suap Hakim Segera Diperiksa

Herman Bangun (47) yang menjadi saksi kunci dugaan penyuapan uang dan sabu-sabu terhadap hakim Raja MGL Tobing di

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saksi Kunci Dugaan Kasus Suap Hakim Segera Diperiksa
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI – Herman Bangun (47) yang menjadi saksi kunci dugaan penyuapan uang dan sabu-sabu terhadap hakim Raja MGL Tobing di Pengadilan Negri (PN) Binjai, Selasa (9/4/2013) akan dipanggil dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi (Sumut). Pemanggilan sendiri rencananya, akan dilakukan di PN binjai pada pukul 09.00 pagi.

"Iya, datang surat panggilan sama aku dari PT, untuk datang ke PN Binjai terkait hakim Raja MGL Tobing," kata Herman Bangun dikonfirmasi Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Minggu (7/4/2013).

Ia menambahkan pemanggilan tersebut, terkait dugaan Hakim Raja MGL Tobing yang meminta uang sebesar Rp 8 juta dan sabu-sabu senilai Rp 500 ribu untuk meringankan vonis Imanta. Namun setelah uang diberikan, janji untuk meringankan vonis Imanta saat itu tidak terbukti dan ia tetap divonis empat tahun.

Karena vonis tidak sesuai dengan yang dijanjikan Raja MGL Tobing, akhirnya keluarga meminta uang tersebut dikembalikan. Namun berdasarkan keterangan Herman, dari uang Rp 8 juta tersebut, hanya Rp 4 juta yang dikembalikan sedangkan sisanya hingga kini tidak dikembalikan, hingga akhirnya kasus ini terkuak di media.

"Waktu Kamis kemarin, aku sudah dipertemukan dengan si hakim itu, namun ia tidak mau mengaku ada menerima uang itu. Salahnya ada polisi waktu pertemuan kemarin, kalau tidak sudah ku hantam dia, eh ni dia nggak ngaku. Kalau berani Selasa nanti ku tantang dia tes urine," ucapnya dengan nada kesal. (ari/tribun-medan.com)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas