Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tembak Kepala RS Bhayangkara, Briptu Ishak Terancam Dipecat

Menurut Kepala Bagian Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi, tersangka Briptu Ishak sementara diperiksa di Brimob Polda Sulsel.

zoom-in Tembak Kepala RS Bhayangkara, Briptu Ishak Terancam Dipecat
Tribun Timur
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Kombes Polisi Purwadi. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi Pam Obvit Polrestabes Makassar, Briptu Ishak, yang melakukan penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhayangkara di Jl Mappaudang, Sabtu (6/4/2013), dikenakan ancaman pemecatan.

Menurut Kepala Bagian Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi, tersangka Briptu Ishak sementara diperiksa di Brimob Polda Sulsel.

"Tersangka pelaku akan dikenai tindak pidana penganiayaan berat, yakni percobaan pembunuhan. Terkait pelanggaran kode etik akan putusannya ditentukan oleh ketua sidang. Sanksi terberat yakni pemecatan," paparnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas