Tembak Kepala RS Bhayangkara, Briptu Ishak Terancam Dipecat
Menurut Kepala Bagian Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi, tersangka Briptu Ishak sementara diperiksa di Brimob Polda Sulsel.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi Pam Obvit Polrestabes Makassar, Briptu Ishak, yang melakukan penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhayangkara di Jl Mappaudang, Sabtu (6/4/2013), dikenakan ancaman pemecatan.
Menurut Kepala Bagian Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi, tersangka Briptu Ishak sementara diperiksa di Brimob Polda Sulsel.
"Tersangka pelaku akan dikenai tindak pidana penganiayaan berat, yakni percobaan pembunuhan. Terkait pelanggaran kode etik akan putusannya ditentukan oleh ketua sidang. Sanksi terberat yakni pemecatan," paparnya.
Berita Rekomendasi