Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tembak Kepala RS Bhayangkara, Briptu Ishak Terancam Dipecat

Menurut Kepala Bagian Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi, tersangka Briptu Ishak sementara diperiksa di Brimob Polda Sulsel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi Pam Obvit Polrestabes Makassar, Briptu Ishak, yang melakukan penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhayangkara di Jl Mappaudang, Sabtu (6/4/2013), dikenakan ancaman pemecatan.

Menurut Kepala Bagian Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi, tersangka Briptu Ishak sementara diperiksa di Brimob Polda Sulsel.

"Tersangka pelaku akan dikenai tindak pidana penganiayaan berat, yakni percobaan pembunuhan. Terkait pelanggaran kode etik akan putusannya ditentukan oleh ketua sidang. Sanksi terberat yakni pemecatan," paparnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas