Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Darussalam Kembali Mangkir di Rapat Pansus Lumpur

Rapat Panitia Khusus (Pansus) Lumpur dengan korban lumpur dari GPKLL dan korban lumpur lainnya di DPRD Sidoarjo berlangsung panas

zoom-in Andi Darussalam Kembali Mangkir di Rapat Pansus Lumpur
tribunnews.com/antonius bramantoro
Andi Darussalam 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Lumpur dengan korban lumpur dari GPKLL dan korban lumpur lainnya di DPRD Sidoarjo berlangsung panas, Senin (8/4/2013). Kemarahan korban lumpur akibat bos PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabussala yang katanya hadir, ternyata tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Ketidakhadiran Andi Darussalam dalam hearing, membuat pansus dan korban lumpur tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya kehadiran Andi Darussalam sangat ditunggu untuk memastikan kesanggupan Lapindo membayar cicilan pada korban.

“Sebaiknya Pansus mengambil keputusan. Bahwa PT MLJ sudah tidak bisa lagi melunasi pada korban luapan lumpur,” tandas H Solihin dengan nada jengkel.

Sungkono, salah seorang pengusaha yang pabriknya sudah tenggelam oleh luapan lumpur, menyebut PT MLJ hanya janji-janji dan tidak ada realisasinya untuk melakukan pelunasan.

Ketidakhadiran Andi Darussalam merupakan bukti kalau sudah tidak bisa lagi melakukan pembayaran kepada para korban lumpur. “Pemerintah harus mengambil alih, tidak ada solusi lain yang lebih tepat,” tandas Sungkono.

Demikian pula, korban luapan lumpur yang sudah mendiami Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) tapi belum memegang sertifikat rumah. Korban lumpur meminta agar semua kegiatan yang dilakukan PT MLJ di perumahan KNV yang tengah membangun blok komersial seperti pusat pertokoan agar dihentikan secara keseluruhan. Karena mereka belum melakukan pelunasan, termasuk pengurusan sertifikat tanah yang jumlahnya mencapai 3.000 sertifikat.

BERITA REKOMENDASI

BPLS yang membangun kolam lumpur juga harus dihentikan karena tanah yang saat ini dipakai sebagai kolam lumpur adalah tanah milik korban lumpur yang masuk peta terdampak.

“Hukumnya haram kalau terus dilakukan penanggulan di kolam lumpur karena mendirika sesuatu di tanah orang lain. Semua kegiatan di kolam lumpur harus dihentikan,” tandas korban lainnya kepada ketua Pansus Emir Firdaus.

Wakil Ketua Pansus, Mundzir Dwi ilmiawan, menilai karena sudah tidak ada lagi itikad baik untuk melakukan penyelesaian pada korban luapan lumpur, pansus sepakat bahwa persoalan ganti rugi pelunasan korban lumpur harus diambil alih pemerintah.

Pihak Pansus lumpur bersama korban luapan lumpur akan ke Jakarta menemui Presidean SBY untuk memberikan risalah kesimpulan hasil rapat Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo yang diperkuat tanda tangan para pejabat terkait seperti Bupati H Saifullah, Gubernur Jatim H Soekarwo.

“Para pejabat tersebut sebagi saksi terkait wan prestasi yang dilakukan oleh PT MLJ,” ucap Mundzir.


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas