Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Penyerang Guru Pesantren Serambi Mekkah

Aparat Kepolisian Polres Aceh Barat, Minggu (8/4/2013) sekitar pukul 22.00 WIB menangkap Munzir (22) di kediaman

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Tangkap Penyerang Guru Pesantren Serambi Mekkah
Serambi Indonesia/Dedi Iskandar
Polisi memeriksa kondisi Tgk Muhibbul Nasir Waly setelah diamuk massa dari keluarga santri yang tak terima perlakuan korban yang diduga menganiaya dan memandikan para santri dengan air comberan ketika memberikan hukuman di Ponpes Serambi Mekkah, Desa Blang Beurandang, Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (7/4/2013) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Aparat Kepolisian Polres Aceh Barat, Minggu (8/4/2013) sekitar pukul 22.00 WIB menangkap Munzir (22) di kediaman orangtuanya di Desa Uteun Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Munzir yang juga mahasiswa di Meulaboh ini ditetapkan sebagai salah seorang tersangka penyerangan terhadap Tgk Muhibbul Nasir Waly, teungku (guru) di Pondok Pesantren Serambi Mekkah, Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Minggu (8/4/2013) sore sehingga korban luka parah.

"Saat ditangkap pelaku sama sekali tidak memberikan perlawanan, sehingga langsung diboyong ke Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Riyan Citra Yuda menjawab Serambi (Tribunnews.com Network), Senin (8/4/2013) di Meulaboh.

Kasat Reskrim mengatakan, saat diperiksa polisi, Munzir mengaku penyerangan dilakukannya karena emosi mendengar adik sepupunya berinisial SRY (14), bersama 14 orang rekan korban lainnya di Pondok Pesantren diperlakukan tak senonoh yang diduga dilakukan Tgk Muhibbul alias Tgk Muhib.

"Terhadap adanya laporan yang menyebutkan bahwa santri sempat mendapatkan pelecehan seksual oleh gurunya ini masih kita telusuri lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Iptu M Riyan Citra Yuda.

Sore kemarin, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu M Riyan Citra Yuda mengabarkan selain memeriksa tersangka Munzir, sejak siang hingga sore kemarin polisi juga sudah memintai keterangan korban penyerangan, Tgk Muhib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi pada Tgk Muhib, guru mengaji ini tidak melakukan tindakan pelecehan seksual. Akan tetapi kejahatan yang dilakukan ini adalah kejahatan kesusilaan.

Berita Rekomendasi

"Tgk Muhib dikenakan sanksi KUHP tentang kejahatan kesusilaan dengan ancaman kurungan penjara," tambah M Riyan yang menghubungi Serambi, kemarin sekitar pukul 18.06 WIB via telepon selular.

Selain itu, Tgk Muhib juga dikenakan pasal tentang kekerasan terhadap anak. Perlakuannya itu juga melanggar KUHP dengan ancaman kurungan penjara karena perbuatannya melanggar hukum.

"Kasus ini masih terus kita dalami. Kalau dugaan pelecehan seksual itu diakui Tgk Muhib tidak dilakukan, akan tetapi yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan kesusilaan," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu M Riyan Citra Yuda.

Sebelumnya, Iptu M Riyan Citra Yuda juga menjelaskan bahwa ibu kandung santri, Ernawati, pada Senin (8/4/2013) kemarin juga sudah membuat pengaduan ke Mapolres setempat terhadap perlakuan yang diduga dilakukan oleh Tgk Muhibbul terhadap anaknya. Pelaporan yang dilakukan itu terkait aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa putrinya.

"Selasa besok (hari ini-red) korban dari santri ini akan didengarkan keterangannya di Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolres, guna mendapatkan fakta yang sebenarnya," ujar Kasat Reskrim menjelaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pondok Pesantren Serambi Mekkah, Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (7/4/2013) sore, dihebohkan dengan peristiwa mengamuknya sejumlah keluarga santriwati.

Mereka marah besar dan menganiaya seorang guru di Ponpes tersebut, Tgk Muhibbul Nasir Waly (anak dari Alm Abuya Nasir Waly), menyusul laporan tentang putrinya yang dipukul dan dimandikan air comberan. (edi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas