Saksi Penyerangan Lapas Sleman Diperkisa Denpom IV/2
Saksi penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sleman pada (23/3/2013) dini hari lalu diperiksa oleh dari Detasemen Polisi Militer IV/2.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SLEMAN,-Saksi-saksi penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sleman pada (23/3/2013) dini hari lalu diperiksa oleh dari Detasemen Polisi Militer IV/2. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Rusdianto mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi penyerangan baik tahanan dan petugas. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan dari kepolisian.
Pemeriksaan dipimpin Perwira Seksi Penyidik Kapten CPM Waskita. Jumlah tim yang memeriksa ada sekitar 10 personel. Meski ada pemeriksaan terhadap para saksi, namun pegawai Lembaga Pemasyarakatan tak diliburkan.
Sementara itu, untuk pengamanan masih mendapatkan bantuan dari Brimob Polda DIY . Kemudian setelah ada keputusan dari LPSK maka kewenanganya akan dilakukan oleh LPSK. Saat ini, mekanismenya masih dalam pembahasan.
Staff Ahli LPSK Sulistianingtias mengatakan saat ini bentuk pendampingan baik hukum dan psikologi bagi para saksi masih dalam pembahasan. Saksi yang dilindungi oleh LPSK jumlahnya ada 42 orang. Mereka terdiri dari 31 tahanan dan 11 pegawai Lapas. Pendampingan dari LPSK tersebut agar saksi aman dan nyaman saat dimintai keterangan.
Dia mengatakan pada Selasa (9/4)para saksi penyerangan baik tahanan dan petugas dilakukan pemeriksaan oleh Depnom. Saat pemeriksaan tersebut menurutnya berjalan lancar.
\
"Pemeriksaan dari Depnom tadi ada sekitar 11 yang diperiksa. Yang diperiksa tadi ada dari petugas dan dari tahanan. Pemeriksaan kemungkinan akan terus berlanjut sampai besok (hari ini-red)," kata dia.(Cba)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.