12 Pengacara Disiapkan Mabes TNI untuk 11 Anggota Kopassus
Mabes TNI AD telah menyiapkan penasehat hukum sebanyak 12 orang untuk tersangka penyerangan Lapas Cebongan Sleman
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, M N Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mabes TNI AD telah menyiapkan penasehat hukum sebanyak 12 orang untuk tersangka penyerangan Lapas Cebongan Sleman, yakni 11 anggota Kopassus.
"Mulai 9 April kemarin sudah didampingi kuasa hukum dari Mabes TNI AD yang jumlahnya 12 orang, dan diketuai oleh Kolonel Jaka Rohmad SH MH," kata Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Widodo Raharjo saat ditemui Tribun Jogja (Tribunnews.com Network) di Markas Kodam IV Diponegoro, Rabu (10/4/2013).
Sebelumnya, penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IV Diponegoro telah memeriksa Komandan Grup II Kopassus Kandang Menjangan dan 11 petugas Lapas Cebongan.
"Hari ini adalah pemanggilan 31 saksi dari tahanan Lapas. Tapi saya tidak tahu apakah penyidik datang ke Lapas atau tahanan yang dibawa ke Pomdam," katanya.
Kapendam menambahkan, sebanyak 12 pengacara yang telah disiapkan, hanya diperuntukkan bagi 11 terduga tersangka anggota Kopassus.
Mereka yakni, Kolonel CHK Jaka Rohmad SH CN, Letkol CHK Sarif Fidayat SH, Letkol CHK Ashar SH MKN, Letkol CHK Yaya Supriyadi SH MA, Mayor CHK Mahatma Budi SH, Mayor CHK Sunardi, Mayor CHK Isa Angsari SH, Mayor CHK Kamdan SH, Mayor CHK Winarjo SH, Mayor CHK Munadi SH, Kapten CHK Amarpaung SH, Kapten CHK Andjoyo Ratri SH.