Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diduga Stress, Kusyanto Bakar Rumah

Upaya yang dilakukan para tetangga untuk memadamkan api juga tak berhasil

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan

TRIBUNNEWS.COM,BANGKA - Padin (40) warga RT 4 Dusun I Desa Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar Pongok, Selasa (9/4/2013) pagi terkejut melihat rumahnya sudah dilalap si jago merah. Upaya yang dilakukan para tetangga untuk memadamkan api juga tak berhasil.

Alhasil, dalam hitungan menit, rumah berukuran 5x5 meter persegi milik Padin yang terbuat dari papan itu hangus di lalap api.

Sementara sang anak Kusyanto (25) melihat rumahnya terbakar bukannya memberikan bantuan untuk memadamkan api, tetapi malah asyik menonton api berkobar melalap rumahnya.

Pria yang diduga menderita kelainan jiwa inilah yang ternyata sudah membakar rumahnya hingga rata dengan tanah.

Informasi yang dihimpun bangkapos.com, peristiwa pembakaran terjadi sekitar pukul 10.00 WiB. Awalnya Kusyanto membakar kasur bekas di dalam rumahnya. Kasur yang terbakar tersebut kemudian merembet menjilati dinding rumah yang terbuat dari papan lalu membakar seluruh rumah berikut isinya.

Kusyanto selanjutnya langsung diamankan warga bersama anggota Polsek Lepar Pongok. Namun karena diketahui menderita gangguan jiwa, Kusyanto akhirnya tidak diproses secara hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Kabag Ops Polres Basel Kompol Didit BW seizin Kapolres Basel AKBP M Yusup membenarkan terjadinya aksi pembakaran rumah oleh anak kandung di Desa Tanjung Sangkar Lepar Pongok.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa dikarenakan permasalahan keluarga.

Hal ini didukung keterangan keluarga dan warga bahwa pelaku sering berperilaku aneh atau tidak waras sejak empat bulan terakhir.

Pihak korban sendiri tidak menuntut atau tidak menempuh jalur hukum dan akan membawa pelaku untnuk dilakukan pengobatan gangguan jiwa.

"Pelaku sempat diamankan warga dan anggota Polsek Leparpongok, tetapi pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa jadi tidak bisa diproses hukum," jelas Didit, kepada bangkapos.com, Selasa (9/4/2013).

Sumber: Bangka Pos
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas